Jakarta -
Yahya Waloni baru saja dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan di rutan Bareskrim Polri. Yahya Waloni dinyatakan selesai menjalani masa hukuman pada 31 Januari 2022 kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengkofirmasi pembebasan Yahya Waloni, yang dijerat kasus penistaan agama terhadap injil lantaran menyebut Bible palsu dalam ceramahnya.
"(Selesai) Menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," kata Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (31/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perjalanan kasus Yahya Waloni mulai dari laporan penistaan Injil hingga dibebaskan.
Dilaporkan Soal Dugaan Penistaan Agama Terhadap Injil
Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri. Yahya Waloni diduga melakukan penistaan agama dalam ceramahnya yang menyebut bible itu palsu.
Bareskrim mencatat Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM terkait Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021). Selain Yahya Waloni, pemilik akun YouTube Tri Datu juga dilaporkan.
Pelaporan bermula ketika pada Rabu, 21 Agustus 2019, terdakwa Yahya Waloni sebagai penceramah diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema ceramah 'Nikmatnya Islam'. Isi ceramahnya disebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA lantaran memuat kata-kata bermuatan kebencian terhadap umat Kristen.
Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri
Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Wadirtipidsiber Kombes Himawan Bayu Aji. Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur.
"Ya betul (ditangkap). Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Yahya Waloni Ditetapkan Sebagai Tersangka
Yahya Waloni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Disebutkan Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.
"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Rusdi menepis adanya tudingan Polri lamban dalam memproses kasus dugaan penistaan agama, termasuk Yahya Waloni. Yahya dijerat pasal berlapis.
"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," ujar Rusdi.
Perjalanan kasus Yahya Waloni juga dapat dilihat di halaman berikutnya.
Simak Video 'Kasus Ujaran Kebencian yang Bikin Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara':
[Gambas:Video 20detik]
Polri Take Down Video Yahya Waloni
Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir video Yahya Waloni dari YouTube.
"Iya (bakal take down video Yahya Waloni), sama (seperti Muhammad Kece). Pasti Polri, Bareskrim berkoordinasi dengan Kominfo," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Rusdi mengatakan video-video yang membuat masyarakat gaduh pasti akan di-take down. Menurutnya, video Yahya Waloni mengganggu persatuan Indonesia.
"Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, mengganggu kebinekaan, mengganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," tuturnya.
Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Sakit Karena Sakit Jantung
Saat ditahan, Yahya Waloni sempat dilarikan ke RS Polri lantaran mengalami pembengkakan jantung. Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra membenarkan Yahya dibawa ke rumah sakit.
"Betul," ujar Asep saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).
Karena Yahya harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur. Yahya diketahui menderita pembengkakan jantung.
"Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. (Dia sakit) pembengkakan jantung," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Penahanan Yahya Waloni tetap diproses namun sementara dibantarkan melihat kondisi kesehatannya.
"Oh tetap (diproses). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) malam.
"Karena sekarang sedang sakit, kemungkinan penahanannya dibantar. Surat perintah penahanan telah dikeluarkan," sambungnya.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan, Yahya Waloni dinyatakan sembuh, Yahya kembali ke Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah, sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/9/2021).
Simak di halaman selanjutnya.
Sidang Praperadilan-Permintaan Maaf Yahya Waloni
Sidang Praperadilan Yahya Waloni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/9/2021). Yahya Waloni kemudian mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya sekaligus mencabut gugatan praperadilannya.
Awalnya, Yahya Waloni ditanya hakim praperadilan apakah mendapat tekanan atau tidak. Yahya Waloni kemudian menjawab tidak ada tekanan.
Lalu, kuasa hukum Abdullah Alkatiri merasa keberatan dicabut surat kuasanya dan bertanya kepada Yahya Waloni mengenai alasan dia tidak dapat ditemui saat ditahan kepolisian. Namun, hakim tunggal praperadilan menengahi dan bertanya lagi ke Yahya Waloni terkait surat yang dikirimkan ke PN Jaksel yang menyatakan akan mencabut surat kuasa dan praperadilan.
Yahya juga menyampaikan permintaan maafnya kepada kaum Nasrani. Dia mengaku menyesal karena merasa apa yang dilakukannya melanggar etika dalam berdakwah
"Saya dalam hal ini sebagai manusia normal yang hidup di didik dalam satu lingkungan yang beretika dan bermoral baik, memohon maaf atas khilaf dan salah saya yang tidak memberikan contoh yang baik dalam menetapkan sebuah konsekuensi komitmen dakwah sehingga telah melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Yahya.
"Dan ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah," imbuhnya.
"Tapi sebelumnya di hadapan khalayak, di hadapan wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani," ucap Yahya Waloni.
"Mudah-mudahan di kemudian hari Allah SWT akan berikan kepada saya hikmah lebih baik untuk menjadi seorang pendakwah yang menjadi tauladan. Jadi kejayaan NKRI, seluruh putra-putri bangsa, mudah-mudahan Allah SWT menolong kita semua," kata Yahya.
Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Bui
Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara. Dia diyakini melakukan pidana terkait ujaran kebencian yaitu SARA.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata jaksa Ketua Majelis Hakim, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Hakim menyatakan Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yahya Waloni divonis hukuman 5 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," katanya
Yahya Waloni Bebas
Setelah menjalani hukuman 5 bulan penjara di rutan Bareskrim, Yahya Waloni dinyatakan bebas. Dia bebas per tanggal 31 Januari 2022.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini