Fakta Baru Kasus Pinjol Jakut Berujung Warga China Ikut Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Feb 2022 05:29 WIB
Polisi merilis kasus pinjol ilegal yang dipimpin WN China di Jakut (Dok.Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Terbaru, polisi menetapkan pria asal China berinisial YXC (38) sebagai tersangka di kasus tersebut.

Kantor pinjol PT Jie Chu Technology itu digerebek polisi pada Kamis (27/1) malam. Perusahaan tersebut diketahui mengelola 14 aplikasi pinjol.

Berikut fakta terbaru pinjol di Jakut yang dikelola WN China:

Direktur, Komisaris dan Staf Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak Polres Metro Jakpus telah memeriksa 6 saksi terkait aktivitas pinjol ilegal di PIK itu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk YXC yang merupakan direktur PT Jie Chu Technology.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu YXC WNA asal China 38 tahun, direktur PT Jie Chu Technology," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jakut, Senin (31/1).

Selain YXC, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya. Keduanya yakni pria WNI berinisial S (34), selaku komisaris dan N (22) selaku staf.

Peran Para Tersangka

Zulpan menjelaskan, tersangka YXC bertanggung jawab atas perusahaan tersebut. Dia yang mengatur terkait pinjaman para debitur.

"Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," imbuhnya.

Sedangkan tersangka S adalah penerjemah dari YXC. Dia juga merupakan komisaris di PT Jie Chu Technology.

"Tersangka S berperan bekerja di PT Jie Chu Technology sebagai penerjemah Saudara YXC untuk melakukan izin usaha dan domisili perusahaan pinjaman online di Indonesia dan menjabat sebagai komisaris pada perusahaan tersebut," papar Zulpan.

Sedangkan tersangka N adalah staf perusahaan pinjol. Dia berperan sebagai reminder.

"Yang bertugas mengingatkan kepada nasabah yang telat satu hari melakukan pembayaran yang awalnya menagih dengan bahasa yang sopan dan kemudian menakut-nakuti nasabah apabila nasabah tidak kooperatif dengan cara mengirimkan foto dan foto KTP nasabah kepada nomor telepon yang ter-record di sistem yang didapat dari kontak handphone nasabah dan juga menagih dengan kata-kata ancaman," paparnya.


Simak di halaman selanjutnya: cara pinjol tagih utang.

Saksikan Video 'Pemasok Dana Pinjol Ilegal di PIK 2 Kini Sedang Diincar Polisi':






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork