7 Fakta Narkoba Jerat Artis Sinetron hingga Selebgram di Pulau Dewata

Tim detikcom - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 21:10 WIB
Foto: Selebgram yang ditangkap di Bali gegara narkoba (Sui-detikcom)
Jakarta -

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar menangkap pesinetron Muhammad Randa Septian karena penyalahgunaan narkoba. Randa ditangkap bersama seorang temannya Arthur Augoest.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus bermula saat polisi melakukan penyelidikan terkait adanya informasi mengenai transaksi narkoba di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung.

Polisi melihat gerak-gerik para tersangka mencurigakan. Hingga akhirnya pada Jumat (7/1) sekitar pukul 20.00 Wita polisi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap keduanya di Hotel Park Regis Kamar 306, yang beralamat di Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung.

Barang Bukti Narkoba Ditemukan di Meja Hotel

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di atas meja hotel. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah milik keduanya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan ganja dibawa ke hotel menggunakan tadi online. Barang haram itu kemudian dikonsumsi keduanya di hotel.

"Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja," kata Sutriono.

Ganja dan Tembakau Gorilla Disita

Dari penangkapan keduanya polisi berhasil menyita ganja seberat 0,7 gram. Selain itu ada juga dua paket tembakau Gorilla.

"Barang bukti berupa 1 paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram dan 2 paket tembakau (Gorilla) berat bersih 1,52 gram," ujar Sutriono

Selian paket ganja dan tembakau Gorilla, polisi mengamankan 1 buah bong, 1 buah alat pelinting rokok, 1 bungkus kertas paper, 1 buah korek api, 3 batang pipa kaca, 1 buah kotak seng rokok, dan 1 buah ponsel iPhone beserta SIM card-nya.

Randa Septian Baru Sekali Konsumsi Sabu

Berdasarkan keterangan yang diberikan Polisi, Randa Septian mengaku baru sekali mengkonsumsi sabu. Sementara Arthur sudah mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak 2017.

Atas perbuatannya itu, keduanya kini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Selebgram Zainnatu juga ditangkap poilisi terkait sabu di halaman selanjutnya

Tonton juga Video: Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba Randa Septian







(dek/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork