Tak Kapok! Residivis 7 Tahun di Bali Kembali Edarkan Narkoba-Koleksi Senpi

Tak Kapok! Residivis 7 Tahun di Bali Kembali Edarkan Narkoba-Koleksi Senpi

Sui Suadnyana - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 17:11 WIB
Residivis di Bali ditangkap polisi gegara koleksi senpi dan edarkan narkoba. (detikcom/Sui Suadnyana)
Residivis di Bali ditangkap polisi gegara koleksi senpi dan edarkan narkoba. (Sui Suadnyana/detikcom)
Bali -

Residivis bernama I Nyoman Tedi Ariana kembali ditangkap polisi karena kepergok mengedarkan sabu di Bali. Pria yang baru bebas setelah 7 tahun dibui itu juga kedapatan mengoleksi senjata api (senpi).

"Kita amankan seorang residivis yang notabene baru keluar dan dapat kita amankan lagi," kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Tedi awalnya dipantau petugas diduga melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Resimuka Barat, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Rabu (5/1), sekitar pukul 12.00 Wita. Tapi saat digeledah, polisi tak menemukan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi akhirnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku hingga ditemukan sabu-sabu dan ekstasi di belakang lemari Tedi. Polisi juga menemukan sepucuk senjata api dan pelurunya.

"Saat kita amankan, selain dapat menyita barang bukti narkotika, kita juga mengamankan satu pucuk senjata api beserta 9 butir amunisi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut seharga Rp 30 juta dan 5 butir ekstasi dengan harga Rp 2,5 juta dengan cara mengambil tempelan di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Kemudian sabu dan ekstasi tersebut kembali dijual per paket di antaranya berupa paket sabu berat 0,10 gram seharga Rp 150 ribu, sabu-sabu berat 0,18 gram seharga Rp 300 ribu, sabu-sabu berat 0,34 gram seharga Rp 500 ribu dan sabu-sabu berat 1 gram seharga Rp 1 juta.

Sedangkan untuk senpinya, tersangka mengaku membelinya dari Step waktu masih mendekam di dalam Lapas Kerobokan seharga Rp 15 juta. Ia sempat mendekam di lapas karena kasus yang sama, yakni berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Tersangka berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dan pernah dihukum tahun 2016 masalah narkoba. Setelah tersangka bebas dari lapas bulan November 2021 kemudian tersangka ditangkap kembali bulan Januari 2022," terang Sutriono.

Sutriono mengungkapkan, residivis tersebut mengoleksi senpi karena adanya rasa keinginan untuk memiliki. Ia sudah memilikinya kurang-lebih dari setahun yang lalu dan belum pernah dipakai. Kini, senpi jenis revolver tersebut sedang diuji oleh pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi menyita 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih 26,37 gram, 3 butir ekstasi dengan berat bersih 1,10 gram dan 1 pucuk senjata api revolver blank gun dengan 9 butir peluru yang terdiri atas 7 hampa dan 2 butir peluru pelor.

Akibat perbuatannya, residivis tersebut kini kembali menjadi tersangka dan diganjar dengan Pasal berlapis. Pertama, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lewat pasal ini, ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara yang kedua yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Lewat pasal ini, residivis tersebut terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(hmw/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads