Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar menangkap pesinetron Muhammad Randa Septian karena penyalahgunaan narkoba. Randa ditangkap bersama seorang temannya Arthur Augoest.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus bermula saat polisi melakukan penyelidikan terkait adanya informasi mengenai transaksi narkoba di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung.
Polisi melihat gerak-gerik para tersangka mencurigakan. Hingga akhirnya pada Jumat (7/1) sekitar pukul 20.00 Wita polisi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap keduanya di Hotel Park Regis Kamar 306, yang beralamat di Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang Bukti Narkoba Ditemukan di Meja Hotel
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di atas meja hotel. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah milik keduanya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan ganja dibawa ke hotel menggunakan tadi online. Barang haram itu kemudian dikonsumsi keduanya di hotel.
"Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja," kata Sutriono.
Ganja dan Tembakau Gorilla Disita
Dari penangkapan keduanya polisi berhasil menyita ganja seberat 0,7 gram. Selain itu ada juga dua paket tembakau Gorilla.
"Barang bukti berupa 1 paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram dan 2 paket tembakau (Gorilla) berat bersih 1,52 gram," ujar Sutriono
Selian paket ganja dan tembakau Gorilla, polisi mengamankan 1 buah bong, 1 buah alat pelinting rokok, 1 bungkus kertas paper, 1 buah korek api, 3 batang pipa kaca, 1 buah kotak seng rokok, dan 1 buah ponsel iPhone beserta SIM card-nya.
Randa Septian Baru Sekali Konsumsi Sabu
Berdasarkan keterangan yang diberikan Polisi, Randa Septian mengaku baru sekali mengkonsumsi sabu. Sementara Arthur sudah mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak 2017.
Atas perbuatannya itu, keduanya kini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Selebgram Zainnatu juga ditangkap poilisi terkait sabu di halaman selanjutnya
Tonton juga Video: Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba Randa Septian
Selebgram Zainnatu Ditangkap Bareng Pacar
Polisi juga menangkap Selebgram Zainnatu Sundus atau yang dikenal dengan akun Instagram @nanaa_zs di Bali. Zainnatu ditangkap bersama kekasihnya bernama Rio Emilio, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap keduanya di Jalan Muding Sari, Gang Muding Asri, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (4/1) sekitar 23.00 Wita. Terhadap keduanya kemudian dilakukan penangkapan.
Polisi Temukan Satu Paket Sabu
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan paket klip sabu-sabu. Paket tersebut ditemukan di atas rumput pinggir gang.
"Pada intinya kita mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika terus kita lakukan penyelidikan, pengintaian, kita masuk ke TKP, setelah kita masuk kita amankan yang bersangkutan bersama temannya," kata Sutriono.
Zainnatu Sudah 3 Bulan Konsumsi Sabu
Polisi mengungkapkan Zainnatu sudah tiga bulan mengkonsumsi sabu. Sementara pacarnya, Rio sudah delapan tahun sejak 2014.
"Tersangka atas nama Rio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014, sedangkan tersangka atas nama Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah 3 bulan," ucapnya.
Polisi Temukan Satu Pipa Kaca Isi Sabu di Rumah Keduanya
Polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal keduanya, yakni di Vila Enzo, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Polisi menemukan satu buah pipa kaca berisi sabu.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil XCP seharga Rp 1,4 juta dengan transfer. Sedangkan sabu yang berada di pipa kaca dibelinya dengan patungan seharga Rp 800 ribu dengan cara tersangka Rio mengambil tempelan," kata dia.
Dari perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip paket sabu berat bersih 0,5 gram, satu pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram hingga ponsel. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.