KPK telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK mendalami saksi soal aliran uang suap serta asal-usul uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
"Di antaranya termasuk mendalami soal asal usul uang yang turut diamankan oleh tim KPK saat dilakukan tangkap tangan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi itu antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Kab. PPU, Fernando; Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Durajat; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU, Ricci Firmansyah; dan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.
Para saksi diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka diperiksa untuk tersangka Abdul Gafur dkk.
Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama dengan Plt Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK pun akan menyusuri ada tidaknya aliran dana suap ke partai.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejatinya, kepala daerah bukan tidak mungkin akan berafiliasi dengan partai politik. Abdul Gafur pun diketahui saat ini adalah kader Partai Demokrat.
"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai, kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Kemudian, menurut Alex, di Kalimantan Timur saat ini tengah ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat. Abdul Gafur, sebut Alex, menjadi salah seorang kandidat calon ketua di sana.
"Dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," kata Alex.
(azh/isa)