Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan ada tiga dugaan tindak pidana terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Dugaan tindak pidana itu ditemukan setelah LPSK melakukan investigasi di TKP.
"Berdasarkan temuan, untuk sementara LPSK berkesimpulan setidaknya ada dugaan tidak dalam kasus kasus penjara atau kerangkeng atau sel ilegal yang ada di Langkat ini. Paling tidak ada tiga tindak pidana yang bisa kita dalami," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
"Yang pertama adalah tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang, oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut," imbuhnya.
Kedua, katanya, LPSK juga menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hasto mengatakan hal ini berkaitan dengan dugaan para tahanan dipekerjakan di kebun sawit Terbit Rencana.
"Yang kedua Ada dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang. Karena berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang yang ada di dalam sel ini, untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan juga barang kali tidak memenuhi aturan di dalam ketenagakerjaan," kata dia.
Hasto menyebut kerangkeng manusia yang disebut sebagai panti rehabilitasi pengguna narkotika tersebut juga beroperasi secara ilegal. Hal ini diperkuat oleh pernyataan BNN setempat.
"Ketiga, dugaan bahwa ini adalah suatu panti rehabilitasi yang ilegal. Ini dari BNN daerah sudah mengeluarkan pernyataan bahwa ini bukan panti rehabilitasi yang sah," ujar Hasto.
"Kita lihat bahwa memang fasilitas yang ada di dalam kerangkeng atau penjara tidak memenuhi standar baik itu sebagai penjara atau pusat rehabilitasi," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Geledah Tempat Bupati Langkat, KPK Sita Rp 2,1 Miliar
(haf/haf)