LPSK Ungkap 17 Temuan Terkait Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 17:12 WIB
LPSK memaparkan 17 temuan terkait kerangkeng Bupati Langka.t (Wildan Noviansyah/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggali informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK menemukan 17 temuan terkait polemik kerangkeng tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan proses investigasi dilakukan sejak (28/1/2022). Berikut ini temuan LPSK:

1. Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba

Edwin memaparkan penghuni kerangkeng terdiri dari beragam latarbelakang. Ia memastikan tidak semuanya pecandu narkoba.

"Ada pecandu narkotika, tukang judi, problem rumah tangga, ada yang tukang mabuk, ada yang penculik," kata Edwin dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).

"Jadi kalau kemudian dikatakan tempat rehabilitasi narkoba, jadi kurang tepat," imbuhnya.

2. Tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat

Tidak semua penghuni berasal dari Kabupaten Langkat. Ada pula yang berasal dari luar Langkat.

"Tidak semua orang yang ditahan itu berasal dari Kabupaten Langkat. Ada fakta dimana beberapa orang itu orang yang berasal dari Kabupaten Langkat," kata dia.

3. Tidak ada aktivitas rehabilitasi

Selain itu, meskipun kerangkeng itu disebut sebagai panti rehabilitasi pengguna narkotika, Edwin menyatakan tidak ada proses rehabilitasi di sana. Bahkan, pembina hanya melakukan apa yang dirasa benar menurut mereka.

"Ketika kami tanyakan, aktivitas nya apa kalian. Ya nggak ada natural aja katanya, alami saja. Nggak ada schedule, tidak ada modul, suka-suka yang menjadi pembina pengelola," tutur Edwin

4. Tempat tinggal tidak layak

Kerangkeng jauh dari kata layak. Bahkan toilet dan tempat tidur hanya disekat tembok.

"Mereka ada satu bangunan, ada tiga ruang ada dua sel. Satu ruang lagi katanya dapur. Yang normal itu cuman yang dapur. Yang dua itu bentuknya kayak penjara. Tidak layak lagi, dalam ruang yang kurang-lebih 6x6 kalau terakhir kali ditemukan itu lebih dari 40 orang. Mungkin dibagi dua, jadi 20 orang dalam satu ruangan. Itu ruangan jorok kotor. Toilet cuman dibatasi oleh tembok," kata dia.

5. Pembatasan kunjungan

Edwin menambahkan, kerangkeng tidak bisa dikunjungi secara bebas. Ada aturan yang menyebutkan 3-6 bulan pertama, penghuni kerangkeng tidak boleh dikunjungi.

"Rumah tahanan ini tidak bebas dikunjungi. Jadi informasinya, untuk orang yang baru masuk, dibatas tiga sampai enam bulan baru boleh dikunjungi sama keluarga. Di sini juga ada pengumuman, waktu bertamu hari minggu dan hari besar," ucapnya.

6. Tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi

Penghuni kerangkeng juga tidak diperbolehkan untuk menggunakan alat komunikasi.

"Mereka juga tidak diperbolehkan membawa HP" kata Edwin.

7. Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan

Ada sejumlah istilah yang digunakan dalam kerangkeng. Penghuni kerangkeng disebut 'tahanan'.

"Semua orang ditetapkan sebagai tahanan. Dalam dokumen yang kami baca, tepat di rutan itu," tutur Edwin.

8. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci

9. Kegiatan peribadatan dibatasi

Penghuni kerangkeng tidak diperkenankan melakukan ibadah di luar kerangkeng. Termasuk di antaranya salat Jumat hingga ibadah Minggu.

10. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit

Berdasarkan hasil investigasi, Edwin mengatakan sejumlah penghuni kerangkeng juga dipekerjakan di perusahaan sawit milik Bupati Langkat. Bahkan LPSK menemukan para penghuni dipekerjakan tanpa dibayar.

"Yang kami dapatkan informasi, semua orang dalam rutan itu dipekerjakan di pabrik milik Bupati. Jadi seandainya dia milik 200 pegawai resmi, dia mendapat ekstra pegawai sejumlah orang yang ada di dalam rutan, dan itu tanpa digaji," kata dia.

Selengkapnya di halaman berikutnya.




(isa/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork