Polisi menetapkan pria WN China, YXC (38), sebagai tersangka perusahaan pinjol PT Jie Chu Technology. Perusahaan tersebut diketahui mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Zulpan mengatakan pihaknya menemukan aplikasi-aplikasi yang dikelola PT Jie Chu Technology ini dari hasil pemeriksaan terhadap 26 unit CPU di kantor pinjol yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Barang bukti yang disita yakni HP yang terintegrasi dengan pinjol, 25 CPU berisi sistem aplikasi berbasis pinjol," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jakut, Senin (31/1/2022).
11 aplikasi pinjol tersebut adalah:
- Cash Go
- Kredito
- Kotak Online
- Kredit Cair
- Cash 365
- Cash Plus
- Doku
- Dana Kilat
- Pinjam Uang
- Tas Rupiah
- Uang Peti
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Pemasok Dana Pinjol Ilegal di PIK 2 Kini Sedang Diincar Polisi
(mea/mea)