Ibu-ibu Penipu Arisan Fiktif di Bogor Ditangkap, Kerugian Rp 5,7 M

Rizky Adha - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 12:09 WIB
Polisi bekuk ibu-ibu pelaku penipuan modus arisan fiktif di Bogor (Rizky/detikcom)
Bogor -

Seorang ibu rumah tangga berinisial LY (26) ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan dengan modus arisan fiktif.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menangkap LY atas dasar laporan sejumlah korban. Korban diperkirakan mencapai 300 orang.

"Tersangka satu orang ditetapkan dan ditahan di Rutan Polres Bogor," ujar Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Modus tersangka adalah dengan mengajak para korban berinvestasi melalui koperasi. Semula, tersangka membentuk grup arisan di 2018.

"Berawal dari 2018 pada saat tersangka membentuk satu grup arisan. Kemudian ternyata setelah berjalan beberapa tahun tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan," terangnya.

Polisi bekuk ibu-ibu pelaku penipuan modus arisan fiktif di Bogor (Rizky/detikcom)

Iman mengungkap korban mencapai 300-an orang. Tersangka mengiming-iming para korban dengan keuntungan berlipat.

"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat," kata Iman.

Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif. Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud hingga kemudian para korban melapor ke polisi.

"Para korban melakukan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang ke yang bersangkutan. Pada saat keuntungan harus dikembalikan, ternyata janji yang diberikan di awal tidak terwujud. Pada akhirnya 300 orang korban dari penipuan ini melaporkan ke Polres Bogor," paparnya.

Kerugian Rp 5,7 M

Iman mengatakan kerugian para korban bervariatif. Namun, jika ditotalkan kerugian capai miliaran rupiah.

"Total kerugian Rp 5,7 miliar. Berawal dari 2018 pada saat tersangka membentuk satu grup arisan," imbuh Iman.

Pengakuan tersangka, uang tersebut belum ada yang dikonversi menjadi aset misal properti emas, dan lain-lain. Polisi akan mengejar ke mana aliran uang yang berhasil diraup tersangka itu.

"Nggak ada (yang menjadi aset), sementara pengakuannya seperti itu. Nanti akan kita kejar menelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan pada kesempatan yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 Tahun 2010 . Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak juga 'Jadi Admin Arisan Online-Investasi Bodong, Mahasiswi Asal Sulbar Diciduk':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork