Ada 404 Terpidana Mati di Indonesia yang Masih Menanti Eksekusi

Ada 404 Terpidana Mati di Indonesia yang Masih Menanti Eksekusi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 11:50 WIB
Ilustrasi Eksekusi Mati Gembong Narkoba
Ilustrasi eksekusi mati (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 404 terpidana mati di Indonesia masih menanti eksekusi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut eksekusi merupakan kewenangan Kejaksaan.

"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. 404 adalah terpidana mati sesuai putusan pengadilan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Rika mengatakan ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersebar di beberapa lapas di Indonesia, termasuk Nusakambangan," ujar Rika.

Sebagaimana diketahui, eksekusi mati terakhir dilakukan terhadap empat terpidana mati pada Jumat, 29 Juli 2016, dini hari. Mereka adalah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan). Setelah itu, eksekusi mati tidak ada lagi.

ADVERTISEMENT

Sejumlah nama beken di 'dunia hitam' masih bisa menghirup udara bebas di dalam penjara. Seperti Meirika Franola yang direkrut oleh WN Pantai Gading, Mouza Sulaiman Domala, untuk terjun dalam bisnis gelap narkoba pada penghujung 1990-an. Ola lalu merekrut saudaranya untuk berbisnis heroin, yaitu Rani dan Deni

Dalam perjalanannya, mereka diendus aparat dan digerebek pada tahun 2000. Suami Ola mati tertembus timah panas dalam penggerebekan. Rani dan Deni ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan membawa 15 kg heroin ke Inggris. Deni sudah duduk di pesawat beberapa saat sebelum pesawat lepas landas. Sedangkan Ola ditangkap di lobi bandara usai mengantar Rani dan Deni.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dihukum mati. Tapi apa daya, hukuman mati Deni dan Ola dianulir oleh Presiden SBY pada 2012 menjadi penjara seumur hidup. Adapun status Rani tetap, yaitu terpidana mati.

Namun, Ola bukannya tobat malah kembali mengedarkan narkoba dari balik penjara. Akhirnya, dia dihukum mati lagi oleh MA pada Desember 2015.

Bagaimana dengan Rani? Dia telah dieksekusi mati terlebih dulu pada Januari 2015.

Nah, jumlah di atas terus bertambah. Sebab, pada 2020 saja, sedikitnya ada 75 orang yang dijatuhi hukuman mati di berbagai wilayah di Indonesia.

Ada pula gembong narkoba yang menghuni penjara tetapi tetap mengendalikan penyelundupan narkoba. Salah satunya Darmawan (51). Warga Cengkareng yang sedang menghuni LP Slawi, Jawa Tengah (Jateng) karena terlibat kasus narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara.

Belakangan Darmawan terbukti mengendalikan impor 439 kg sabu. Akhirnya, PN Jakut menjatuhkan hukuman mati ke Darmawan pada 2021.

Simak juga 'Geram Tak Ada Hukuman Mati, Anggota DPR Usul Koruptor Jangan Divaksin':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads