Bupati Halmahera Utara Gugat Pilkada Serentak Digelar di 2024, Kenapa?

Bupati Halmahera Utara Gugat Pilkada Serentak Digelar di 2024, Kenapa?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 11:00 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mengamankan area sekitar gedung MK. Pengamanan itu dilakukan jelang sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Bupati Halmahera Utara Frans Manery dan wakilnya, Muchlis Tapi Tapi, menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dengan aturan itu, keduanya harus menyudahi masa jabatannya pada 2024.

Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada yang digugat berbunyi:

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa jika mengacu pada ketentuan Pasal 201 ayat 7 UU Nomor 10/2016, maka masa jabatan para pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara hanyalah 3 tahun 5 bulan," kata keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Senin (31/1/2022).

Dengan dampak memperpendek masa jabatan, Frans-Muchlis tidak terima karena telah melanggar hak konstitusional keduanya. Yaitu Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 di mana warga negara mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

ADVERTISEMENT

"Telah mengabaikan hak konstitusional para pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," tuturnya.

Dengan digelarnya pilkada serentak pada November 2024, secara faktual dan potensial berdasarkan penalaran yang wajar, itu mereduksi masa jabatan Frans-Muchlis berdasarkan Pasal 162 ayat 2 yang berbunyi:

Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

"Petitum. Dalam pokok perkara. Menyatakan Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pinta Frans-Muchlis.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Presidential Threshold: Dilema Demokrasi Multipartai':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut periode jabatan kepala daerah yang disesuaikan dengan Pilkada serentak 2024:

1. Pemungutan suara serentak dalam pilkada yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan Januari sampai Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Desember 2015.

2. Pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada Juli sampai Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Februari 2017.

3. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai 2022.

4. Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Juni 2018.

5. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023.

6. Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada September 2020.

7. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai 2024.

8. Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

9. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024.

Halaman 2 dari 2
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads