PWI Kalsel: Apa yang Disampaikan Edy Mulyadi Bukan Karya Jurnalistik

PWI Kalsel: Apa yang Disampaikan Edy Mulyadi Bukan Karya Jurnalistik

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 30 Jan 2022 17:17 WIB
Wartawan Edy Mulyadi usai diperiksa di Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi/Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom
Jakarta -

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan (PWI Kalsel), Zainal Helmi menyayangkan sikap Edy Mulyadi yang melibatkan status profesi wartawan dalam kasus 'jin buang anak'. Helmi mengatakan Edy semestinya tahu etika profesi saat mempublikasikan pernyataan.

"Seharusnya kalau memang wartawan senior, sudah mengerti etika suatu pemberitaan," kata Helmi kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).

Helmi menjelaskan memojokkan satu pihak dan menghina tak mencerminkan etika profesi wartawan. Helmi menegaskan konten pernyataan Edy soal penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) hingga istilah 'jin buang anak' bukan karya jurnalistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Etika jurnalistik) tidak memojokkan orang, apalagi menghina suatu daerah. Pernyataan Edy itu kan opini," ujar Helmi.

"Apalagi tanpa ada konfirmasi kepada orang yang dipojokkan dan juga bukan pada tempat diskusi. Apa yang disampaikan Edy itu bukan karya jurnalistik," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Tim Edy Mulyadi Belum Surati Dewan Pers

Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi Herman Kadir mengatakan kliennya belum bisa memastikan meminta perlindungan ke Dewan Pers. Kadir menyebut Edy Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan polisi Senin besok.

Kadir memastikan Edy Mulyadi akan memenuhi panggilan polisi besok hari. Jika Edy Mulyadi tidak ditahan usai menghadiri pemeriksaan, pihaknya batal meminta perlindungan ke Dewan Pers.

"Ya datang. Rencananya besok kita kan akan menghadiri datang BAP, nanti kalau perkembangan hanya dia tidak ditahan kan, artinya ya kita kemungkinan tidak melakukan minta perlindungan, artinya... tapi kalau sudah dilakukan penahanan ya kita kirim surat," tutur dia.

Pihak Edy Mulyadi sebelumnya mengatakan akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya itu dia berkapasitas sebagai wartawan.

"Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum," ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/1).

(fjp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads