Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi Herman Kadir mengatakan kliennya belum bisa memastikan meminta perlindungan ke Dewan Pers. Kadir menyebut Edy Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan polisi Senin besok.
"Kita rencananya mau BAP dulu, jadi setelah BAP dulu baru dimasukin, liat perkembangan. Menunggu perkembangan BAP besok," kata Kadir saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Kadir memastikan Edy Mulyadi akan memenuhi panggilan polisi besok hari. Jika Edy Mulyadi tidak ditahan usai menghadiri pemeriksaan, pihaknya batal meminta perlindungan ke Dewan Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya datang. Rencananya besok kita kan akan menghadiri datang BAP, nanti kalau perkembangan hanya dia tidak ditahan kan, artinya ya kita kemungkinan tidak melakukan minta perlindungan, artinya... tapi kalau sudah dilakukan penahanan ya kita kirim surat," tutur dia.
Lebih lanjut, Kadir menyebut Edy Mulyadi datang ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) besok sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum menjalani pemeriksaan, Edy Mulyadi disebut akan memberikan keterangan pers.
"Kami nanti bergerak ke Bareskrim kurang-lebih jam 10 kurang 20-lah, nah kan segala macam, press release, kurang-lebih 10 menit, nanti masuk ke dalam swab antigen. Jam 10 paslah kami usahakan," tutur dia.
Pihak Edy Mulyadi sebelumnya mengatakan akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya itu dia berkapasitas sebagai wartawan.
"Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum," ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/1).
Simak Video 'Bareskrim Panggil Ulang Edy Mulyadi Senin Depan':
Herman mengaku sedang menyiapkan surat ke Dewan Pers terkait hal tersebut. "Ini kita sudah siapin suratnya," imbuhnya.
Dewan Pers belum menerima surat itu. Dewan Pers akan memeriksa penyataan Edy Mulyadi itu jika sudah menerima surat.
"Sejauh ini kami belum menerima suratnya," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli saat dihubungi, Minggu (30/1).
"Jika nanti surat diterima, kami akan memeriksa apakah pernyataan saudari Edy itu diberikan dalam konteks kerja jurnalistik atau bukan," tutur Arif.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers. Sugeng menilai pernyataan terkait ' tempat jin buang anak' dan 'harimau menjadi meong' oleh Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik.
"Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana umum," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (30/1).