Dinilai Diskriminatif, Syarat Usia Minimal Anggota KPU-Bawaslu Digugat ke MK

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 30 Jan 2022 17:45 WIB
Foto Gedung Bawaslu: (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Salah satu peserta seleksi KPU RI 2022-2027, Musa Darwin Pane menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya soal syarat usia anggota Bawaslu. Sebab, syarat usia yang berlaku saat ini dinilai diskriminatif.

Alhasil, Musa menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu terhadap UUD 1945 ke MK.

Pasal 21 ayat (1) huruf b yang diuji berbunyi:

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling renda 35 (tiga puluh lima) untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Adapun Pasal 117 ayat (1) huruf b berbunyi:

Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

"Mengabulkan seluruh Permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Pemohon," kata kuasa Musa Darwin Pane, Ucok Rolando sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (30/1/2022).

Musa Darwin Pane memohon agar pasal di atas diubah menjadi:

Untuk calon anggota KPU:

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU provinsi, berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota KPU kabupaten/kota.'

Untuk calon anggota Bawaslu:

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu provinsi, dan berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, dan paling rendah 20 tahun untuk calon panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan atau desa, dan pengawas TPS. Pemohon berharap batas usia minimal antara KPU dan Bawaslu disamakan. Menurut Musa Darwin Pane, ketentuan pasal yang diujinya dirasa diskriminatif sehingga menghalangi hak asasi Musa Darwin Pane, yakni hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum terhadap Musa Darwin Pane, sebagai akademisi dan profesional berumur di bawah 40 tahun untuk menjadi anggota komisoner KPU dan Bawaslu.

"Batas usia penerimaan anggota di dalam lembaga negara lapis kedua satu sama lain berbeda padahal berdasarkan hukum ketatanegaraan lembaga tersebut sejajar. Jelas dengan dinaikkannya batas usia minimum pendaftaran calon komisioner pusat menjadikan tidak adanya kesesuaian hukum mengenai batas usia antara lembaga," ujar Ucok.

Pemohon membandingkan dengan Filipina yang mengatur persyaratan seseorang dapat menjadi atau menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Filipina. Yang terdapat di The 1987 Constitution Of The Republic of the Philipphines Article IX huruf c. Yaitu:

The commission on the election yang pada pokoknya menyebutkan bahwa there shall be a Commission on Elections composed of a chairman and six commissioners who shall be natural-born citizen of the Philippines and, at the time of their appointment, at least thirty-five years of age, holders of a college degree. (Akan ada Komisi Pemilihan Umum yang independen yang terdiri dari seorang ketua dan delapan komisioner yang merupakan warga negara asli Filipina dan pada saat pengangkatan mereka setidaknya berusia 35 tahun dan memiliki gelar sarjana).

MK telah menggelar dua kali sidang pendahuluan atas permohonan itu. MK akan membawanya ke rapat majelis hakim apakah akan dinaikkan ke sidang pleno untuk perlu diperiksa pokok perkaranya atau tidak.




(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork