Komisi III DPR: Edy Mulyadi Tak Tugas Jurnalistik Komentar 'Jin Buang Anak'

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Minggu, 30 Jan 2022 16:07 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Dok Pribadi)
Jakarta -

Edy Mulyadi, melalui penasihat hukumnya, meminta perlindungan Dewan Pers atas kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menilai Edy Mulyadi tak sedang dalam kegiatan jurnalistik saat bicara 'jin buang anak' terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Saudara Edy Mulyadi pada saat itu tidak sedang dalam tugas jurnalistik melainkan sebagai individu yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan," kata Pangeran Khairul Saleh saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Awalnya, dia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur akan memberikan perlindungan hukum kepada lembaga atau wahana komunikasi massa dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Dalam Pasal 1 angka 4 UU Pers disebutkan bahwa definisi wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

"UU Pers memberikan perlindungan kepada lembaga atau wahana komunikasi massa dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Bahwa di dalamnya melibatkan individu yang kemudian disebut wartawan, jurnalis, atau siapa saja tetap harus dalam kegiatan jurnalistik," jelas Pangeran.

"Bahkan UU Pers Pasal 1 angka 4 definisi wartawan sangat jelas menyebutkan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik," imbuh dia.

Dia menegaskan ada konteks yang berbeda ketika seorang wartawan sedang melakukan kegiatan jurnalistik dan ketika tak sedang bertugas. Lantas, menurutnya, seseorang yang berstatus sebagai wartawan harus dilihat sedang bertindak atas pribadi ketika tak sedang menjalankan kegiatan jurnalistiknya.

"Jadi harus dibedakan antara status sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang sedang tidak dalam tugas jurnalistik, dan individu yang sedang bertindak sebagai pribadi," tutur dia.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Saksikan Video 'Jawaban Polisi soal Surat Pemanggilan Edy Mulyadi Tak Sesuai KUHP':






(fca/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork