Polisi merilis kasus pemerasan yang bermoduskan pura-pura menjadi korban tabrak lari yang dilakukan oleh tersangka AF (46). Polisi mengimbau masyarakat tidak panik jika mendapati aksi kejahatan dengan modus serupa.
"Diimbau untuk masyarakat jika mengalami hal yang seperti ini saya harapkan jangan panik," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat konferensi pers, Minggu (30/1/2022).
Dia meminta masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Tujuannya agar aparat penegak hukum dapat memastikan kejadian tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana bermotif kebohongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong langsung berhenti di tempat yg memang ada satuan polisi terdekat, Polsek pospol atau anggota polisi di jalan atau kantor instansi pemerintahan," kata Budi.
"Sehingga nanti bisa kita selesai kan apakah benar it kejadian laka lantas atau apalah atau memang itu bohong-bohong modus seperti ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi meminta masyarakat tidak gampang terprovokasi dan tidak main hakim sendiri.
"Jangan terprovokasi jadi jika ada yg menyatakan bilang itu maling ada apa jangan terprovokasi jangan ikut ikutan langsung berikan kepada aparat yang berwajib sehingga kita bisa mengecek meng-clear-kan itu benar pidana atau bukan jadi jangan cepat terpengaruh provokasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan AF sebagai tersangka fitnah dan pemerasan terkait aksinya di Jakarta Timur yang viral di medsos, yakni modus tabrak lari. AF terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Tersangka namanya AF ditangkap gabungan tim Polsek Pasar Rebo dan Polres Jaktim menangkap AF di Depok. Yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, saat jumpa pers, Minggu (30/1/2022).
Budi mengatakan AF melakukan hal itu karena membutuhkan uang. Dari pengakuan AF, dia membutuhkan uang untuk membeli obat.
"Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," jelas Budi.
AF pun disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP. AF terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan. Jadi kita terapkan 2 pasal untuk yang bersangkutan," papar Budi.
(rak/dhn)