Polisi: Pemeras Modus 'Tabrak Lari' Beraksi Sendiri, Nebeng Pemotor Lain

Polisi: Pemeras Modus 'Tabrak Lari' Beraksi Sendiri, Nebeng Pemotor Lain

Mulia Budi - detikNews
Minggu, 30 Jan 2022 15:28 WIB
AF Tersangka Modus Tabrak Lari di Jaktim
Tampang AF, Tersangka Modus 'Tabrak Lari' di Jaktim (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

AF (46), tersangka kasus pemerasan yang berkedok menjadi korban tabrak lari, diringkus polisi. Diketahui, AF melancarkan aksi itu seorang diri dengan cara membonceng sepeda motor orang lain.

"Jadi tersangka benar-benar sendiri, jadi dia sengaja menebeng motor orang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).

Budi menerangkan AF kala itu membonceng sepeda motor jenis matic saat melancarkan aksinya itu. Polisi kini tengah melacak keberadaan pemotor matic itu untuk menelusuri kasus tersebut lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama, dia nebeng motor Mio, jadi sengaja disetop Mio. 'Tolong-tolong saya ditabrak' oleh si A, ini masih kita mau minta keterangan si Mio, kita sudah dapat nomor kendaraannya, nanti akan kita periksa," Budi.

Lebih lanjut, Budi menerangkan AF juga sempat menggunakan aplikasi ojek online setelah gagal beraksi.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang pulang itu dia naik Gojek, kita sudah periksa tukang Gojek-nya dan dibayar Rp 10 ribu. Dia pulang dari TKP, yang bersangkutan langsung kembali ke titik awal itu bayar sepuluh ribu untuk kembali ke titik awal TL lampu merah Pasar Rebo," ujar Budi.

AF Ngaku Baru Sekali Beraksi

Sebelumnya, polisi masih mendalami keterangan, AF (46), tersangka pemeras modus 'tabrak lari' di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi modus tersebut.

"Pengakuan tersangka baru sekali," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Santoso, Minggu (30/1/2022).

Polisi masih mendalami adanya TKP lain dari modus 'tabrak lari' tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain, karena memang yang bersangkutan sudah ada modus ya seperti itu, sampai kaki yang luka jadi alasan," kata Kombes Budi.

AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. AF dikenai pasal berlapis.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan 4 tahun.

"Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak," kata Kombes Budi.

Simak 'Polisi Tangkap Pelaku Modus 'Tabrak Lari' di Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]




(rak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads