Dilaporkan Adam Deni, Pengacara Jerinx Belum Terima Surat Panggilan Polisi

Dilaporkan Adam Deni, Pengacara Jerinx Belum Terima Surat Panggilan Polisi

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Minggu, 30 Jan 2022 15:11 WIB
(kiri ke kanan)  Pemohon Pengajuan UU Tax Amnesty Abdul Qodir Jaelani, Advokat Yayasan Satu Keadlian Sugeng Teguh Santoso, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Marlon Sitompul, dam Pengacara Pilipus Tarigan melakukan menggelar konfrensi pers di Jakarta, Minggu (10/07/2016). Diskusi ini membahas tentang akan adanya pengajuan sidang peninjauan UU Tax Amnesty yang menurut mereka cacat hukum. Grandyos Zafna/detikcom
Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Jerinx 'SID', Sugeng Teguh Santoso, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik. Sugeng Teguh Santoso mengaku hingga saat ini belum dipanggil polisi terkait laporan itu.

"Saya belum dapat surat permintaan klarifikasi. Mungkin polisi masih memeriksa dan mengumpulkan alat bukti," kata Sugeng saat dihubungi detikcom, Minggu (30/1/2022).

Dalam unggahan akun Instagramnya, Sugeng sama sekali tidak mempermasalahkan laporan Adam Deni terhadapnya. Dia mengatakan akan menghadapi laporan Adam Deni itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Marahkah saya? Tidak, perasaan takut? Tidak juga, karena hal yang lebih seram dari ini sudah saya lalui... berkali-kali dilaporkan polisi. Laporan ini adalah kesekian kali sebagai risiko yang harus saya hadapi sebagai advokat. Caci maki, hujatan adalah narasi verbal sekeras apa pun, sekasar apa pun harus direspons dengan narasi (yang baik) bukan dengan laporan pidana, itulah esensi sikap dalam demokrasi," kata Sugeng dikutip dari unggahan akun Instagramnya dan sudah mempersilakan detikcom mengutip.

Menurut Sugeng, justru Adam Deni-lah yang melakukan pencemaran nama baik. Sebab, kata Sugeng, Adam Deni beberapa kali melontarkan cacian kepadanya.

ADVERTISEMENT

"Dalam polemik saya dengan Adam Deni, yang bersangkutan juga mendiskreditkan saya dengan sebutan 'lawyer tua bangka', 'tolol', dan 'seperti anjing menggonggong' katanya. Saya marah? Tidak," lanjut unggahan itu.

Dia menegaskan tidak akan melaporkan Adam Deni terkait cacian tersebut. Sebab, menurutnya, perang narasi harus dibalas dengan narasi.

"Mau lapor polisi? Tidak, walau saya merasa reputasi saya jauh di atas anak ini, buat saya tidak perlu lapor polisi karena saya ini juga seorang pengkritik maka narasi Adam Deni harus dilawan dengan narasi, dan menghindari mempertontonkan jiwa yang kerdil," ucapnya.

Simak Video 'Komentar Adam Deni soal Foto Diduga Dirinya Hina Presiden':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Adam Deni menyambangi Polda Metro Jaya dalam rangka kelanjutan kasus laporan pencemaran nama baik terhadapnya oleh pengacara Jerinx 'SID', Sugeng Teguh Santoso. Dalam pemeriksaan tersebut, Adam Deni menyertakan alat bukti berupa video.

"Kalau kemarin kita dipanggil hanya untuk penyerahan bukti tambahan untuk memperkuat laporan kita. Hari ini kita dalam agenda untuk memenuhi panggilan dari tim penyelidik Polda Metro Jaya dalam hal klarifikasi atas laporan," kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, saat ditemui, Rabu (26/1).

Menurut Adam Deni, pernyataan Sugeng berdampak pada stigma masyarakat kepadanya. Padahal, kata Adam, pihak Sugeng tidak memiliki bukti terkait dugaan tersebut.

"Orang bilang saya tukang peras, sedangkan dia tidak mempunyai bukti bahwa saya memeras. Kan saya sudah kemarin tantang dia kalau memang terbukti saya memeras 15 M, laporin mana sampai sekarang, nggak ada," tutur Adam Deni saat itu.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads