LSM di Bali Protes 714 Burung Ilegal Sitaan Dikasi Lagi ke Penyelundup

Sui Suadnyana - detikNews
Minggu, 30 Jan 2022 13:42 WIB
Foto: Burung berbagai jenis disita di Bali (Dok. Istimewa)
Bali -

LSM Flight Protection Indonesia's Birds dan petugas karantina belum lama ini mengagalkan 714 burung ilegal dari Pulau Bali ke Jawa. LSM Flight lantas protes sebab Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar itu justru mengembalikan lagi burung-burung sitaan ke penyelundup.

"Burung itu disita, tetapi kemudian burung sitaan itu anehnya dikembalikan ke pedagangnya (atau) pemiliknya. Padahal (pengiriman) burung itu jelas ilegal," kata Direktur Eksekutif Flight Protecting Indonesia's Birds, Marison Guiciano kepada wartawan di Denpasar, Bali, Sabtu (29/1/2022).

Marison mengatakan, pihaknya selaku LSM fokus membantu pemerintah memberantas perdagangan burung-burung liar ilegal. Karena itu, pihaknya mengumpulkan informasi mengenai adanya perdagangan satwa ilegal melalui proses investigasi.

"Jadi begitu ada informasi penyelundupan burung, kita laporkan ke petugas dalam hal ini karantina atau bisa ke BKSDA (dan) kepolisian," tuturnya.

Investigasi Flight Protection Indonesia's Birds mengungkap penyelundupan dalam dua waktu, yakni pada Jumat (21/1) dan Rabu (26/1). Penyelundupan pertama terjadi melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali dapat digagalkan dengan 338 ekor burung disita berbagai jenis.

Adapun 338 ekor burung yang disita tersebut yakni burung kepodang 40 ekor, burung awar-awar 37 ekor, burung kaca mata atau pleci 18 ekor, burung strawberry atau pipit benggala 105 ekor, anis kembang 2 ekor, burung decu 1 ekor, burung brangjangan 24 ekor, burung gelatik 3 ekor dan burung cendet 58 ekor.

Kemudian penyelundupan yang kedua dilakukan melalui Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (26/1). Penyelundupan ini lagi-lagi digagalkan oleh Flight Protection Indonesia's Birds bersama Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan Ketapang.

Saat itu berhasil disita sebanyak 376 burung ilegal terdiri dari burung pleci 182 ekor hidup dan 28 ekor mati, burung cucak kombo 48 ekor hidup dan 2 mati, burung awar-awar 27 ekor hidup dan 9 ekor mati' burung anis kembang 4 ekor hidup dan 1 mati. Selanjutnya burung anis merah 60 ekor hidup' burung kepodang 11 ekor hidup' dan burung anis kopi 4 ekor hidup. Karena itu, jumlah total burung yang disita yakni sebanyak 376 ekor yang terdiri dari 336 ekor hidup dan 40 ekor burung yang mati.

Menurut Marison, burung-burung yang digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Ketapang telah diserahkan ke ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar yang malah dikembalikan lagi kepada pemilik yang melakukan penyelundupan. Seharusnya, kata Marison, burung-burung tersebut diserahkan ke BKSDA Bali untuk dilepasliarkan di habitat aslinya di Pulau Dewata.

"(Burung-burung yang disita) dilepasliarkan di Bali seharusnya. Tetapi kemudian justru dikembalikan lagi ke pemiliknya. Alasan (Balai Karantina Pertanian Denpasar) katanya karena BKSDA (Bali) tidak mau menerima. Nah ini jadi pertanyaan besar begitu lho," terang Marison.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Momen Pelepasliaran Beruang Madu yang Terkena Jerat Warga di Sumbar':






(hmw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork