Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait ucapannya yang menyebut Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai 'tempat jin buang anak'. Gerindra meminta Edy bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi.
"Setahu kami beliau diperiksa terkait laporan soal kata-kata 'tempat jin buang anak' bukan yang soal Pak Prabowo. Namun demikian kami menyarankan beliau kooperatif memenuhi panggilan polisi agar prosesnya bisa cepat selesai," kata Waketum Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, panggilan tersebut dijadikan kesempatan bagi Edy untuk mengklarifikasi ucapannya. Selain itu, dalam pemanggilan, Edy juga bisa melakukan pembelaan kepada penyidik.
"Pemeriksaan besok adalah kesempatan yang tepat bagi saudara Edy Mulyadi untuk membela diri dan memberikan klarifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokman meminta masyarakat untuk tetap tenang. Sebab kata dia, proses hukum sedang berjalan.
"Kami menyerukan masyarakat untuk bersikap tenang karena proses hukum sudah berjalan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Jumat (28/1) kemarin. Edy dipanggil kembali Senin (31/1) besok).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Achmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi masih berstatus saksi. Polisi akan melakukan penjemputan jika Edy Mulyadi tidak datang pada pemanggilan kedua Senin nanti.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu," kata Ramadhan.
"Bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri," lanjutnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ujaran 'jin buang anak bermula dari pernyataan Edy Mulyadi terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Edy menyampaikan dirinya menolak rencana ini.
Edy menggunakan istilah 'tempat jin buang anak' untuk menggambarkan lokasi IKN baru. Pernyataan Edy menuai respons negatif, terutama dari masyarakat Kalimantan.
Edy lalu ramai-ramai dipolisikan. Bareskrim Polri telah menarik seluruh laporan terkait Edy Mulyadi dari tingkat jajaran untuk ditangani pihaknya.
Kasus 'jin buang anak' saat ini naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memanggil Edy sebagai saksi kemarin, Jumat (28/1) untuk dimintai keterangan, namun Edy tak hadir.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan akan menyurati Dewan Pers. Herman menyebut kliennya menyatakan soal penolakan pemindahan IKN dan mengistilahkan IKN yang bari sebagai tempat jin buang anak dalam kapasitas sebagai wartawan.
Simak Video 'Bareskrim Panggil Ulang Edy Mulyadi Senin Depan':
(dek/dnu)