Syarat bepergian naik pesawat kembali dicari tahu masyarakat. Diketahui sejak pandemi Covid-19, pemerintah mengatur berbagai syarat khusus untuk perjalanan di dalam negeri, baik transportasi darat, laut, kereta api hingga pesawat udara.
Ketentuan perjalanan di dalam negeri selama pandemi diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021. Kedua aturan ini masih berlaku hingga saat ini.
Berikut ulasan informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Bepergian Naik Pesawat Di Jawa-Bali
Merujuk pada 2 SE di atas, pelaku perjalanan dengan pesawat dari dan ke bandara di Jawa Bali harus mengikuti sejumlah aturan berikut:
- Bagi yang baru divaksin 1 dosis:
a. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
b. Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan (adapun syarat antigen tidak berlaku bagi yang baru divaksin dosis pertama) - Bagi yang sudah divaksin lengkap (2 dosis):
a. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
b. Hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
c. Hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan
Syarat Bepergian Naik Pesawat Di Luar Jawa-Bali
Sementara itu, bagi penumpang pesawat antar bandara di luar Jawa dan Bali, baik yang telah divaksin dosis 1 atau 2, wajib memenuhi ketentuan:
- Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
- Hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan
Syarat Bepergian Naik Pesawat: Pengecualian Kartu Vaksin
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi sejumlah kategori berikut:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Sebagai pengganti, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Informasi lainnya soal syarat bepergian naik pesawat juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video: Karantina PPLN Tetap Dilaksanakan Terpusat Meski Negatif Covid-19
Syarat Bepergian Naik Pesawat: Perhatian Prokes
Selain itu, setiap pelaku perjalanan wajib memperhatikan aturan protokol kesehatan selama perjalanan. Aturan tersebut yaitu:
- Menggunakan masker yang benar, menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang boleh digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diizinkan berbicara satu arah ataupun dua arah, baik melalui sambungan telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi orang yang wajib mengonsumsi obat dalam jam tertentu dalam rangka pengobatan, di mana jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.