6 Fakta Pinjol Ilegal di PIK Dibongkar hingga Manajer Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Jan 2022 07:58 WIB
Kantor pinjol di PIK, Jakut, digerebek polisi. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Upaya pemberantasan pinjol ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya beberapa bulan lalu tidak membuat jasa fintech meredup. Pelaku pinjaman online ilegal masih nekat beroperasi.

Seperti yang baru-baru ini dibongkar jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kantor pinjol tersebut beroperasi tanpa izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Dari kantor pinjol 'Scoreone' yang terletak di Ruko Palladium Blok G7, PIK, Jakarta Utara, polisi mengamankan 90 orang staf (sebelumnya polisi menyebut 99 orang-red). Salah satunya adalah level manajer yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial V.


1). Manajer Pinjol Jadi Tersangka

Kantor pinjol tersebut digerebek pada Rabu (26/1) malam. Dari hasil pemeriksaan sampai Kamis (27/1) kemarin, polisi menetapkan satu orang tersangka.

"Siang ini kami tetapkan satu tersangka, yakni manajer sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1).

Selain manajer, polisi memeriksa 4 anggota tim leader. Namun para tim leader itu berstatus sebagai saksi.

"Dia (manajer) tanggung jawab membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu dan diduga langgar pasal UU Perdagangan," jelas Auliansyah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku V kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.


2). Tak Terdaftar di OJK

Kombes Auliansyah membantah jika kantor pinjol tersebut mempekerjakan anak di bawah umur. Namun, Auliansyah memastikan pinjol 'Scoreone' itu tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

"Jadi nggak kami temukan (pengancaman). Tapi perusahaan ini ilegal, karena tidak terdaftar di OJK, jadi harus kami lakukan penindakan," ujar Auliansyah.

Simak di halaman selanjutnya: pinjol ilegal di PIK punya 90 staf

Simak Video: Polda Metro: Modus Penagihan Pinjol di PIK Masih Wajar






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork