Deli Serdang -
Eks Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD) Picandi Mascojaya menjalani sidang vonis kasus tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Picandi divonis 10 tahun penjara.
"Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan dimintai konfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Yos menyebutkan sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Picandi terbukti bersalah melanggar Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain Picandi, vonis dijatuhkan terhadap empat terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Picandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Kemudian, terdakwa Renaldo dan Marzuki divonis 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Vonis Picandi dan keempat anak buahnya ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Atas putusan ini, jaksa bakal menyampaikan ke pimpinan untuk dikaji terkait upaya selanjutnya karena ada masa waktu 7 hari.
Picandi Mascojaya sebelumnya dituntut 20 tahun penjara. Dia dituntut dalam kasus tes antigen bekas.
"Pidana penjara 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara," kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan, Rabu (15/12/2021).
Lihat juga video 'Ini Cara Biar Nggak Tertipu Tes Antigen Bekas!':
[Gambas:Video 20detik]
Dakwaan
Picandi Mascojaya didakwa melanggar UU Kesehatan dan/atau Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 2,2 miliar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan kedua, Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Lubuk Pakam, Rabu (15/9/2021).
Picandi dinilai sengaja memerintahkan karyawannya untuk menggunakan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, yakni penggunaan alat tes antigen Corona bekas. Penggunaan alat tes antigen bekas dilakukan di laboratorium yang ada di Bandara Kualanamu.
"Terdakwa memerintahkan untuk menggunakan peralatan rapid tes antigen COVID-19 berupa swab dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan rapid tes swab antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," sebut Jaksa.
Alat tes antigen bekas itu disebut telah digunakan sejak 18 Desember 2020 hingga 17 April 2021. Atas perbuatan tersebut, Picandi disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 2,2 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini