Eks Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD), Picandi Mascojaya, menjalani sidang perdana kasus tes antigen bekas. Picandi didakwa melanggar UU Kesehatan dan/atau Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 2,2 miliar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 yat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan kedua Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Lubuk Pakam, Rabu (15/9/2021).
Picandi dinilai sengaja memerintahkan karyawannya untuk menggunakan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, yakni penggunaan alat tes antigen Corona bekas. Penggunaan alat tes antigen bekas dilakukan di laboratorium yang ada di Bandara Kualanamu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa memerintahkan untuk menggunakan peralatan rapid tes antigen COVID-19 berupa swab dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan rapid tes swab antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," sebut Jaksa.
Alat tes antigen bekas itu disebut telah digunakan sejak 18 Desember 2020 hingga 17 April 2021. Atas perbuatan tersebut, Picandi disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 2,2 miliar.
"Bahwa dalam kurun waktu sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021, Terdakwa telah memerintahkan para karyawan PT Kimia Farma Diagnostika sebagaimana tersebut di atas untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas, kurang lebih sebanyak 100 orang per harinya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, ia memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 2.236.640.000 (Rp 2,2 miliar)," ucap jaksa.
Awal Mula Kasus
Picandi awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, M SR, DJ, dan R. Empat orang itu merupakan bawahan Picandi.
"Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).