Polisi Pemerkosa Mahasiswi Divonis Ringan, Komisi III DPR Lapor Jaksa Agung

Polisi Pemerkosa Mahasiswi Divonis Ringan, Komisi III DPR Lapor Jaksa Agung

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 20:06 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Dok Pribadi)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Dok Pribadi)
Jakarta -

Komisi III DPR RI mendapatkan aduan terkait vonis ringan polisi pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Komisi III berharap kejaksaan mempelajari vonis itu dan memenuhi harapan korban.

"Ada pengaduan ke Komisi III terkait hukuman tersebut terlalu ringan. Karena, oleh laporan, korban merasa bahwa dengan hukuman tersebut sangat ringan dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat. Jadi mereka meminta Komisi III untuk melakukan kunjungan spesifik dan insyaallah tanggal 3 nanti akan ke Banjarmasin," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Pangeran melanjutkan Komisi Hukum DPR telah melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia berharap Kejaksaan Agung dapat merekonstruksi kasus pemerkosaan itu dengan menghasilkan vonis yang dinilai lebih memenuhi harapan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan terkait dengan kasus pemerkosaan ini, tadi pagi juga saya sudah laporkan kepada Jaksa Agung. Nah, Jaksa Agung nanti akan mempelajari, mudah-mudahan mereka akan merekonstruksi kembali, mudah-mudahan pihak kejaksaan bisa memenuhi harapan korban," ujarnya.

Lantas, Pangeran menegaskan kembali pihaknya akan merespons permintaan masyarakat dan keluarga korban dengan melakukan kunjungan ke Banjarmasin, Kamis (3/2).

ADVERTISEMENT

"Yang jelas, Komisi III merespons permintaan masyarakat dan permintaan keluarga korban dan tanggal 3 kami akan datang," katanya.

Lihat juga video 'Biadab! Perampok di Sukabumi Perkosa Wanita Paruh Baya':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Ratusan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat sebelumnya menggeruduk kantor Kejati Kalsel lantaran oknum polisi narkoba yang memperkosa mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo, hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ringan itu dinilai tak lepas dari jaksa penuntut umum yang juga menuntut ringan polisi pemerkosa dengan 3,5 tahun penjara.

Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel, Kamis (27/1). Unjuk rasa berlangsung cukup lama di lokasi dan sempat diwarnai aksi teatrikal mahasiswa.

Halaman 2 dari 2
(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads