Jadi Tersangka Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Punya Harta Rp 7,3 M

ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Punya Harta Rp 7,3 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 17:27 WIB
Foto: Mochamad Ardian Noervianto (dok. Kemendagri)
Mochamad Ardian Noervianto (dok. Kemendagri)
Jakarta -

KPK menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Ardian tercatat memiliki harta Rp 7,3 miliar.

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, Kamis (27/1/2022), Ardian, melaporkan hartanya pada 18 Maret 2021.

Harta yang dilaporkan merupakan kekayaan Ardian pada 2020. Dalam LHKPN itu, Ardian tercatat memiliki tiga bidang tanah senilai Rp 6.450.000.000 (Rp 6,4 miliar). Tanah itu tersebar di Jakarta dan Bekasi.

Ardian tercatat memiliki kendaraan senilai Rp 575.000.000 (Rp 575 juta). Kendaraan itu di antaranya mobil Wrangler Jeep dan Toyota Sienta.

Ardian juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 130.000.000 (Rp 130 juta) dan kas setara negara senilai Rp 244.329.523 (Rp 244 juta).

KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Ardian Noervianto sebagai tersangka perkara suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu, Bupati Kolaka Timur (Kotim) Andi Merya Nur dijerat sebagai tersangka.

"Perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur (Kotim) tahun 2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Ada 3 tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Berikut nama-namanya:

1. Andi Merya Nur (AMN), Bupati Kolaka Timur 2021-2026
2. M Ardian Noervianto (MAN), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Periode Juli 2020-November 2021
3. Laode M Syukur Akbar (LMSA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna

(whn/haf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT