KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Ardian Noervianto sebagai tersangka perkara suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebelumnya, Ardian juga dikenal sebagai dosen.
Dikutip dari laman Kemendikbud, Ardian diketahui pernah menjadi dosen tidak tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia dan Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara. Saat itu, dia mengajar otonomi pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Juni 2021, Kemendagri mencopot Mochamad Ardian Noervianto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Soalnya, Ardian disebut-sebut dalam sidang pernah meminta fee pengurusan proyek saat sidang kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Lihat juga video 'Bantahan Airlangga soal Dana PEN untuk IKN: Anggaran dari PUPR':
Jadi Tersangka Suap Dana PEN
Terbaru, KPK menetapkan Ardian Noervianto sebagai tersangka perkara suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu, Bupati Kolaka Timur (Kotim) Andi Merya Nur turut dijerat sebagai tersangka.
"Perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur (Kotim) tahun 2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Ada 3 tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Berikut nama-namanya:
1. Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026
2. M Ardian Noervianto (MAN) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Periode Juli 2020-November 2021
3. Laode M Syukur Akbar (LMSA) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya Nur selaku Bupati Kotim. Andi Merya sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Andi Merya saat itu ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah. Dia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 25 Januari 2022. Kini dia dijerat perkara baru di KPK.