Menkes Ungkap Kriteria Pasien COVID yang Bisa Dirawat di RS

Menkes Ungkap Kriteria Pasien COVID yang Bisa Dirawat di RS

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 17:13 WIB
Poll Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Dok Istimewa)
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan ciri-ciri pasien Corona (COVID-19) yang bisa dirawat di rumah sakit. Budi menyebut pasien yang direkomendasikan untuk dirawat adalah gejala sedang dan berat.

"Yang masuk rumah sakit itu adalah kondisi sedang dan kondisi berat, definisinya sedang berat apa, butuh oksigen," ujar Budi Gunadi saat konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Budi mengatakan pasien COVID tanpa gejala itu hanya perlu isolasi mandiri di rumah dan meminum vitamin. Namun, ini dikecualikan bagi pasien COVID tanpa gejala yang tidak memiliki tempat isolasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali kalau memang dia tempatnya padat sekali, ngumpul sana keluarganya, nggak bisa dihindari, masukan ke isolasi terpusat seperti di wisma, tapi harusnya yang seperti ini harusnya bisa sembuh," jelas Budi.

Kemudian, pasien yang bergejala ringan dan saturasi oksigennya masih di atas 95 persen juga bisa menjalani isolasi mandiri dan tidak perlu dirawat di rumah sakit. Menurutnya, pasien bergejala ringan hanya perlu berkonsultasi dengan dokter melalui telemedicine dan meminum obat sesuai anjuran dokter.

ADVERTISEMENT

Budi menegaskan rumah sakit diperlukan untuk pasien dengan gejala berat. Selain itu, pasien COVID lansia dan belum divaksinasi perlu dirawat di rumah sakit.

"Kalau dia sudah sesak, saturasi di bawah 95 sampai 94, butuh oksigen, itu perlu dibawa ke RS, atau dari data tadi orang tua di atas 60 tahun, lebih baik dibawa ke RS atau misal ada yang belum divaksin kena (COVID), itu dibawa ke RS," papar Budi.

Menurutnya, orang yang belum divaksinasi dan orang tua itu memiliki risiko yang tinggi. Budi mengimbau sebaiknya pasien COVID seperti itu langsung dibawa ke rumah sakit.

(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads