Lagi-lagi KPK menjadi buah bibir lantaran mengubah istilah OTT atau operasi tangkap tangan yang sudah membumi di publik. Istilah OTT itu disebut Ketua KPK Firli Bahuri dengan istilah 'tangkap tangan'.
Dari catatan detikcom, istilah OTT beredar di kalangan KPK perihal proses pengusutan perkara suap yang sebelumnya telah diawali penyelidikan singkat. Oleh sebab itu, tim KPK yang bergerak melakukan OTT selalu dibekali dengan surat perintah penangkapan.
Namun, dalam perjalanannya, KPK kerap digugat praperadilan oleh para tersangka yang berargumen soal OTT. Ambil contoh ketika mantan Ketua DPD Irman Gusman melawan KPK melalui praperadilan pada 2016.
Saat itu Irman menghadirkan ahli atas nama Leica Marzuki yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Marzuki sewaktu itu menyebut bahwa operasi tangkap tangan atau OTT tidak dikenal dalam hukum acara.
"Operasi tangkap tangan tidak dikenal dalam KUHAP, kata itu tidak termasuk tangkap tangan apabila didahului serangkaian upaya penelitian, itu bukan operasi tangkap tangan," kata Marzuki dalam sidang kala itu.
Baca juga: Sayonara Istilah OTT KPK |
"Saya mempertegas operasi tertangkap tangan tidak digunakan, itu mengacaukan istilah hukum karena istilah operasi dan tertangkap tangan itu kontradiksi, mengandung pertentangan," imbuh Marzuki.
Marzuki mengatakan, bila tertangkap tangan, tidak perlu surat perintah penangkapan. Sebaliknya, menurutnya, apabila telah ada penelitian sebelumnya, disebut penangkapan. Penangkapan bisa dilakukan penyelidik atas perintah penyidik.
"Tertangkap tangan tidak perlu ada surat perintah penangkapan karena antara dilakukannya dan penangkapannya temponya bersamaan, jadi tidak lagi digunakan istilah operasi tangkap tangan, itu mengacaukan hukum acara," ujar Marzuki.
"Ketika upaya penangkapan, nah syaratnya ada surat tugas, ada surat perintah penangkapan karena bukan tertangkap tangan, maka harus menunjukkan surat perintah penyidik, maka harus juga ada surat perintah penangkapan yang jelaskan identitas dan alasan-alasan penangkapan," imbuhnya.
Baca juga: Firli Bahuri: KPK Tak Pakai Istilah OTT Lagi |
Berdasarkan prosedur hukum, Marzuki menerangkan, dalam penangkapan, seorang penyelidik harus memiliki surat perintah dari penyidik, sedangkan tanpa surat tugas maupun surat perintah penangkapan seharusnya tidak bisa dilakukan.
Terlepas dari itu, praperadilan tersebut akhirnya digugurkan karena perkara Irman Gusman berlanjut ke pengadilan. Irman Gusman sendiri juga telah dihukum bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara, tapi kemudian berkurang menjadi 3 tahun penjara melalui peninjauan kembali atau PK.
Sejak KPK berdiri, urusan OTT memang menjadi polemik meski sebenarnya hanya berhenti pada istilah. Proses hukum dalam OTT yang dilakukan KPK bahkan hingga saat ini selalu terbukti di sidang alias 100 persen terbukti.
Simak juga 'Geram Tak Ada Hukuman Mati, Anggota DPR Usul Koruptor Jangan Divaksin':
(dhn/tor)