Status Tersangka Kasus Antam Gugur di Praperadilan, Ini Respons KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 11:46 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Status tersangka Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Hal itu berdasarkan gugatan praperadilan yang dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan amar putusan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan gugatan praperadilan pada Kamis (4/11/2021). Hakim mengabulkan bahwa penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.

Berikut ini amar putusannya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
3. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil;
4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.

Namun, dalam amar putusannya, KPK tidak diminta untuk memberhentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK memberhentikan penyidikan ini. Siman Bahar mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (14/10/2021).

Berikut ini bunyi petitum permohonannya:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021;
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atas putusan tersebut, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Namun KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.

"Kemudian masalah praperadilan, apapun keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3, kami akan SP3," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/1/2022).

"Namun demikian, tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, Karena kasus yang satu lagi sebagai PN (penyelenggara negara)-nya dari perkara ini tetap akan jalan terus, selama nanti PN-nya sudah jelas akan tetap kita naikkan kembali," sambungnya.

Diketahui, Siman Bahar menjadi tersangka sejak Rabu, 13 Oktober 2021, walaupun belum resmi diumumkan oleh KPK. KPK saat itu memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Ali.




(azh/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork