Aturan PPKM level 3 perlu kembali diperhatikan usai pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. PPKM ini berlaku hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Sementara di luar Jawa Bali, PPKM masih berlangsung selama 2 pekan mulai 18 hingga 31 Januari 2022. Dengan demikian ada dua aturan PPKM level 3 berbeda, yaitu untuk di Jawa Bali dan luar Jawa Bali.
Berikut isi aturannya.
Aturan PPKM Level 3 di Jawa Bali Terbaru
Aturan PPKM level 3 di Jawa Bali dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 05 Tahun 2022. Di Jawa Bali, hanya ada 1 daerah yang masih menerapkan level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.
Merujuk pada Inmendagri, berikut sederet aturan kegiatan masyarakat di wilayah PPKM level 3 di Jawa Bali:
- Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 25% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
b. restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. - Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
a. anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
b. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup
c. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi - Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
b. kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
c. anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
d. restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit - Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50%. - Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), ditutup sementara
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 25%
- Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25%
Aturan PPKM Level 3 di Luar Jawa Bali: Ini Daftar Daerahnya
Untuk di luar Jawa-Bali, aturan PPKM level 3 berlaku di 10 daerah. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No 4 Tahun 2022. Berikut daftarnya:
- Sumatera Barat: Kabupaten Agam
- Papua: Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai
- Papua Barat: Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Aturan PPKM level 3 di luar Jawa Bali selengkapnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.