Ayu Thalia hari ini bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama. Namun Ayu Thalia hingga saat ini belum dipastikan apakah akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Iya betul. Pemeriksaan harusnya pagi ini tapi kita masih koordinasi sama Ayu," kata tim pengacara Ayu Thalia, Sururudin, saat dihubungi, Kamis (27/1/2022).
Pemeriksaan tersangka Ayu Thalia sedianya dilakukan pada Kamis (20/1) pekan lalu. Namun pemeriksaan itu urung dilakukan setelah Ayu Thalia mengaku sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara lalu meminta pengunduran pemeriksaan pada hari ini. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi selebgram itu bakal datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kemarin kan kita kirim surat untuk hari ini. Kita nggak ada masalah dari tim kuasa hukum tinggal dari Ayu sendiri," jelas Sururudin.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Ayu Thalia. Namun, berkaca dari pernyataan Ayu Thalia pada pekan lalu, selebgram itu diyakini bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
"Terakhir dia bilang, sih, dia mau hari ini, ya," katanya.
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama. Selebgram itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Ayu Thalia Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka':
Sean Desak Kasusnya Segera Disidangkan
Berbeda dengan Ayu Thalia, pihak Nicholas Sean kini berharap proses penyelidikan kasusnya terus dikebut. Pihak Sean pun meminta Ayu Thalia bersikap kooperatif.
"Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakarta Utara," kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Ayu Thalia sedianya diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka pada Kamis (20/1). Namun selebgram itu berhalangan hadir dengan alasan sakit. Ramzy mengaku kliennya meminta proses kasus itu tetap dilakukan. Sean, kata Ramzy, berharap kasus itu segera masuk ke ranah pengadilan.
"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke kejaksaan dan sampai ke pengadilan," ujar Ramzy.