Bripda Randy Belum Dipecat, Sidang Kode Etik Digelar Pekan Ini

Bripda Randy Belum Dipecat, Sidang Kode Etik Digelar Pekan Ini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 06:33 WIB
Penampakan Bripda Randy di tahanan
Penampakan Bripda Randy di tahanan (Foto: Dok. Polda Jatim)
Jakarta -

Kabar Bripda Randy Bagus Sasongko, tersangka kasus aborsi mantan kekasihnya Novia Widyasari, belum dipecat dari kepolisian mencuat ke publik. Polda Jatim memberikan penjelasan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang kode etik Bripda Randy belum dilakukan. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses pemberkasan.

"Belum (dilakukan sidang kode etik). Propam sedang proses pemberkasan," kata Gatot seperti dilansir dari detikJatim, Jumat (21/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Gatot menambahkan pihaknya tengah melakukan proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP). KKEP ini juga seiring dengan proses pidana kasus yang menimpa Randy.

"Proses KKEP-nya tetap berjalan bersamaan dengan proses pidananya. Tinggal pemberkasan untuk proses sidang kode etik," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sidang Etik Pekan Ini

Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait kapan digelarnya sidang tersebut. Rencananya sidang etik digelar pekan ini.

"Mau dilaksanakan sidang (kode etik), tapi masih menunggu konfirmasi. Yang jelas dalam waktu dekat ini, minggu ini," kata Gatot.

Dalam sidang nanti, Gatot mengatakan pihaknya berencana mendatangkan orang tua Novia. Namun, Gatot belum bisa memastikan ibu korban datang sebagai saksi atau bukan.

"Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik propam, nanti lihat situasinya," tambahnya.

Kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun di makam ayahnya. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Baca selengkapnya berita tentang kabar terbaru kasus Bripda Randy di sini.

Lihat Video: Jawaban Polri soal Keraguan Publik Atas Penahanan Bripda Randy

[Gambas:Video 20detik]



(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads