Kasus Penganiayaan Anjing hingga Tewas di Ambon Diminta Diusut Tuntas!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 13:48 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Eloi_Omella
Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Propam Polresta Ambon memeriksa dan mencopot Kapolsek Sirimau yang menolak laporan kasus penganiayaan anjing Foni. Ia menyebut alasan laporan ditolak karena dianggap dasar hukumnya yang kurang kuat untuk kasus pembunuhan binatang, adalah pelanggaran disiplin anggota Polri.

"Pernyataan polisi Polsek Sirimau tidak mau memproses laporan masyarakat yang melaporkan adanya anjing Foni yang dianiaya hingga mati adalah pelanggaran disiplin dengan alasan apapun," kata Sugeng kepada wartawan pada Rabu (26/1/2022).

Terlebih, menurutnya, terdapat cukup bukti mengungkap kasus tersebut. "Tindakan penganiayaan dengan sengaja terhadap hewan hingga mati diancam dengan pidana 9 bulan sesuai Pasal 302 ayat 2 KUHP," kata Sugeng Teguh Santoso.

Untuk itu, Sugeng pun meminta agar Kapolsek Sirimau diperiksa oleh Propam Polresta Ambon dan kemudian dicopot dari jabatannya. "Pokok masalah di sini adalah polisi tidak melayani pengaduan warga dan itu melanggar Pasal 4 PP 3 Tahun 2002 tentang Disiplin Polri, Kapolresta Ambon harus mencopot kapolseknya," ujarnya.

Diketahui, kejadian itu terjadi pada 20 Januari 2022. Pemilik, Adriana, bersama dengan keluarganya pergi karena ada acara ulang tahun sang keponakan. Namun, sebelum pergi, Adriana sempat memberikan Foni makan, dan meninggalkannya untuk menjaga rumah dengan kondisi dirantai agar Foni tidak berbuat aneh.

Saat pulang, Adriana mendapati rumahnya kosong dengan dinding penuh darah, Foni. Adriana lalu melaporkan ke Polsek. Keesokan harinya, Adriana mendapati Foni dalam kondisi tergantung. Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah karena tak mengerti dengan mekanisme hukum. Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah, karena tak mengerti dengan mekanisme hukum.

"Saya hanya pasrah saja, biar nanti Tuhan yang akan membalas. Karena anjing adalah ciptaan Tuhan juga dan dia tidak bersalah apa pun," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mendesak Propam Polda Maluku untuk memeriksa Kapolsek Sirimau yang membebaskan pelaku penganiayaan anjing Foni hingga tewas.

Doni mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada pemilik anjing Foni. "Animal Defenders Indonesia siap memberikan advokasi pada pemilik (anjing Foni)," kata Doni.




(asp/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork