Kasus Penganiayaan Kucing di Bogor, Polisi Sudah Periksa Terduga Pelaku

Kasus Penganiayaan Kucing di Bogor, Polisi Sudah Periksa Terduga Pelaku

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 12:52 WIB
gambar kucing realistis
Ilustrasi Kucing (Haruki Kudo/Bored Panda)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kasus viral unggahan di media sosial terkait seekor kucing diduga dianiaya dengan cara disiram air panas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mengungkap bahwa terduga pelaku sudah diperiksa.

"Kalau dari pihak yang diduga sebagai pelaku sudah diminta keterangan, sifatnya masih berita acara wawancara," kata Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Sumijo mengatakan, meski terduga pelaku sudah diperiksa, statusnya belum menjadi tersangka. Sebab, kata dia, polisi belum menemukan unsur kesengajaan dalam perbuatan pria berinisial RS itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum dinaikkan tersangka, jadi masih wawancara. Kalau dia belum mengarah kepada unsur kesengajaan bahwa akan menyakiti hewan tersebut," ucapnya.

Upaya Restorative Justice

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa perbuatan kasus penganiayaan terhadap kucing itu masuk kategori tindak pidana ringan. Oleh sebab itu, pihaknya pernah mengundang pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.

"Ini sudah pernah kami undang dua-duanya, cuma harinya yang belum bisa klop gitu. Misalkan kita undang hari Sabtu, pernah kita undang, yang satu datang, yang satu alasan pekerjaan jadi belum bisa gitu. Terus mereka berkomunikasi melalui handphone ingin adakan pertemuan, yang satu minta dititik sini, yang satu pingin titik ke sana. Jadi belum ketemu. Ini masih mau dicoba," ujarnya.

Viral di Medsos

Seperti diketahui, viral unggahan di media sosial seekor kucing diduga dianiaya dengan cara disiram air panas di Cijeruk, Bogor. Dalam unggahan tersebut, tampak foto dan video kucing mengalami luka berupa kulit melepuh pada bagian tubuhnya.

"Pelapor itu kan sah-sah saja menyampaikan apa yang dirasakan dan apa yang dilakukan terhadap hewan peliharaannya. Itu kami terima laporannya. Hewan peliharaannya disiram menggunakan air panas, melepuh lah gitu ya. Kita terima laporannya, terus hasil dari penyelidikan jadi kucing itu ada di para (atap rumah)," kata Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo saat dihubungi, Rabu (25/1).

Pemilik kucing berinisial DB (31) melaporkan kejadian dugaan penganiayaan itu pada 26 November 2021. Dia melaporkan terduga pelaku berinisial RS, yang merupakan tetangganya. Laporan itu tertuang dalam surat LP/B/153/XI/2021/JBR/RES BGR/SEK CJR.

DB menjelaskan awal mula peristiwa dugaan penganiayaan RS kepada kucing miliknya yang terjadi pada Kamis, 25 November 2021, sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, DB tengah duduk di dalam rumah tiba-tiba kucing peliharaannya berlari dari arah belakang rumah terlapor dan melihat kucingnya basah kuyup dan terluka bakar di bagian punggung.

Lalu, DB mencoba mencari tahu siapa orang yang membuat kucingnya yang bernama Robin terluka. Pada Jumat, 26 November 2021, menurut DB, tetangganya inisial RS datang ke rumahnya dan mengaku telah menganiaya kucing tersebut. Kemudian, DB melaporkan RS ke polisi pada malam harinya.

Halaman 2 dari 2
(fas/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads