Polisi masih menyelidiki kasus viral unggahan di media sosial terkait seekor kucing diduga dianiaya dengan cara disiram air panas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi pun menjelaskan mengapa kasus ini belum menemui titik terang sejak awal pelaporan kejadian dua bulan lalu.
Pemilik kucing berinsial DB (31) melaporkan kejadian dugaan penganiayaan itu pada 26 November 2021. Dia melaporkan terduga pelaku berinisial RS, yang merupakan tetangganya. Laporan itu tertuang dalam surat LP/B/153/XI/2021/JBR/RES BGR/SEK CJR.
DB menjelaskan awal mula peristiwa dugaan penganiayaan RS kepada kucing miliknya yang terjadi pada Kamis, 25 November 2021, sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, DB tengah duduk di dalam rumah, tiba-tiba kucing peliharaannya berlari dari arah belakang rumah terlapor dan melihat kucingnya basah kuyup dan terluka bakar di bagian punggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, DB mencoba mencari tahu siapa orang yang membuat kucingnya yang bernama Robin itu terluka. Pada Jumat, 26 November 2021, menurut DB, tetangganya inisial RS datang ke rumahnya dan mengaku telah menganiaya kucing tersebut. Kemudian DB melaporkan RS ke polisi pada malam harinya.
Setelah dua bulan lamanya, kasus ini belum juga menemui titik terang. Kasus penganiayaan terhadap kucing bernama Robin ini pun diunggah di media sosial dan viral.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial disebut bahwa terduga pelaku diduga melakukan upaya intimidasi hingga membuat resah pemilik kucing.
Lalu bagaimana tanggapan polisi?
Polisi buka suara terkait penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap kucing tak kunjung selesai setelah 2 bulan sejak awal pelaporan. Polisi pun membeberkan alasannya.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengatakan pihaknya memang tengah menangani kasus tersebut. Penanganan kasus itu masih di tahap penyelidikan.
"Kasusnya masih tahap penyelidikan, belum dinaikkan ke penyidikan," kata Sumijo kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Polisi mengaku kesulitan membuktikan apakah terlapor yang berinisial RS sengaja menyiram air panas pada kucing tersebut. Sebab, tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Kemudian yang diduga sebagai pelaku ini sulit untuk membuktikan ada niat untuk menganiaya hewan itu. Yang sulit untuk membuktikannya, tidak ada saksi yang melihat. Dia itu spontan katanya, ketika melihat ada hewan di para (plafon), disangkanya tikus entah hewan apa disiram gitu," ucap Sumijo.
"Jadi itulah yang menjadi kesulitan penyidik untuk naikkan penyidikan. Itu masih dalam penyelidikan. Kalau dari pihak yang diduga sebagai pelaku sudah dimintai keterangan, sifatnya masih berita acara wawancara. Belum dinaikkan tersangka, jadi masih wawancara," jelas dia.
Viral di Medsos
Seperti diketahui, viral unggahan di media sosial seekor kucing diduga dianiaya dengan cara disiram air panas di Cijeruk, Bogor. Dalam unggahan tersebut, tampak foto dan video kucing mengalami luka berupa kulit melepuh pada bagian tubuhnya.
"Pelapor itu kan sah-sah saja menyampaikan apa yang dirasakan dan apa yang dilakukan terhadap hewan peliharaannya. Itu kami terima laporannya. Hewan peliharaannya disiram menggunakan air panas, melepuh lah gitu ya. Kita terima laporannya, terus hasil dari penyelidikan jadi kucing itu ada di para (atap rumah)," kata Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo saat dihubungi, Rabu (25/1).
Hasil penyelidikan sementara, terlapor saat kejadian sedang memasak air panas untuk menyeduh kopi. Kemudian terlapor melihat ada hewan di atas atap rumahnya. Terlapor spontan menyiram hewan tersebut menggunakan air panas.
"Kalau dia belum mengarah kepada unsur kesengajaan bahwa akan menyakiti hewan tersebut. Karena melihat hewan ada di atas para, itu lagi mau bikin kopi pakai panci masak air itu diseborkan (disiram). Entah hewan apa itu belum menemukan alat bukti yang namanya section law atau mengetahui kejadiannya," jelas Sumijo.