Wanita berusia 24 tahun selamat dari upaya pembunuhan dua pria jahat di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Korban dibuang ke sungai setelah dirampok, dianiaya, hingga diperkosa.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. Dua pelaku yang ditangkap, yakni IS (22) dan GG (24), adalah sopir dan kernet angkot rute Serang-Balaraja.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pelaku membuang korban ke Sungai Ciujung dengan tujuan menghilangkan nyawanya. Dengan begitu, jejak mereka tidak diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," ujar Zain, Rabu (26/1).
Dua Pelaku Residivis
Perampokan ini diotaki oleh sopir angkot berinisial IS (22). IS merupakan residivis.
"Kedua pelaku berinisial IS (22) berperan sebagai sopir angkot dan sebagai otak pencurian, kekerasan dan pemerkosaan ini," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (26/1).
IS juga memiliki catatan kriminal. Dia merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku kedua berinisial GG (24) sebagai kernet angkot, bertugas sebagai penganiaya dengan cara menginjak dan memukul korban dengan menggunakan ban serep terhadap tubuh dan kepala korban," katanya.
Sama halnya dengan IS, GG juga adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Korban Dianiaya dan Diperkosa
Kejadian bermula saat korban hendak menjenguk orang tuanya. Dia naik angkot tanpa rasa curiga.
Dalam perjalanan, angkot mampir untuk mengisi bensin di SPBU. Sepulang dari SPBU, kernet tiba-tiba menutup pintu angkot dan menganiaya korban.
"Korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul, lalu korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, korban oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir diperkosa secara berulang kali. Selain itu, barang-barang korban pun diambil oleh pelaku," beber Zain.
Simak di halaman selanjutnya: korban dibuang ke sungai.
Tonton juga Video: Biadab! 2 Pemuda di Tasik Cekoki dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus
Korban Dibuang ke Sungai
Setelah melancarkan aksinya, keduanya berusaha menghilangkan jejak dengan membunuh korban. Korban lalu dicekik dan dibuang ke Sungai Ciujung dari atas Jembatan Tirtayasa.
"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung. Namun alhamdulillah korban pada saat di sungai langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai," tuturnya.
Setelah itu, korban diselamatkan juga oleh warga sekitar dan dibantu untuk membuat laporan ke pihak Polsek Tirtayasa. Zain mengatakan tidak membutuhkan waktu yang lama sekitar 2 hari petugas dapat mengidentifikasi para pelaku, baik sopir maupun kernet angkutan umum itu.
"Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan, baik direncanakan atau tidak direncanakan, yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340, dan Pasal 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya angkot yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan kejahatan. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tangerang.