Tangerang -
Polisi melumpuhkan 2 pelaku perampokan dan pemerkosaan wanita di Balaraja, Tangerang, dengan timah panas. Keduanya ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak dibawa.
"Pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan diri motor yang dibawanya kepada penyidik di lapangan. Setelah itu, mencoba melarikan diri sehingga dilakukan pelumpuhan," ujar Kapolres Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho di Mapolresta Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Zain menuturkan keduanya ditembak di bagian kakinya agar dapat dilakukan penangkapan. Kedua pelaku yang berinisial IS (22) dan GG (24) ditangkap di dua lokasi berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya kita lumpuhkan dengan tembakan di kakinya. Satu di Tigaraksa, satu di Balaraja," tambah Zain.
Diketahui kedua pelaku ini melakukan perbuatan sadis pemerkosaan dan perampokan kepada seorang karyawati yang sedang naik angkot yang di dalamnya ada kedua pelaku ini. Zain mengatakan GG bertindak sebagai kernet angkot sementara IS berperan sebagai sopir.
Dia menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2022. Korban saat itu hendak menjemput ibunya. Namun, dalam perjalanan saat itu angkot tersebut berhenti untuk mengisi bensin.
"Pada saat itu korban naik mobil angkot jurusan Serang-Balaraja. Dan sesaat dalam mobil angkot hanya ada 3 orang, di antaranya sopir, kernet dan korban, setelah mengisi BBM di salah satu SPBU tiba tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut," tambah Zain.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Biadab! 2 Pemuda di Tasik Cekoki dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus
[Gambas:Video 20detik]
Setelah itu, korban SP menerima kekerasan berupa pemukulan menggunakan benda tumpul. Seusai menerima pemukulan korban mengalami pingsan.
"Pelaku yang bertugas sebagai supir di perkosa dengan cara berulangkali. Selain itu barang-barang korban pun di ambil oleh pelaku," ungkap Zain.
Untuk menghilangkan jejak para pelaku mencoba melakukan pembunuhan kepada korban. Seusai itu, korban dibuang ke Sungai Ciujung.
"Pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil. Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas sungai Ciujung," ucap Zain.
Namun, saat itu korban belum meninggal dunia malah sadarkan diri saat dibuang ke Sungai Ciujung. Ketika itu, korban berusaha berenang ke tepian untuk menyelamatkan dirinya.
"Allhamdulillah korban pada saat di sungai langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung di selamatkan," tuturnya.
Kata Zain, motif kedua pelaku mengincar harta korban dan ingin memperkosa korban. Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Hasil pemeriksaan motifnya diketahui ingin mengincar harta korban dan ingin memperkosa korban. Pasal 365, 285, Pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini