Polisi Amankan 1.000 Kayu Ilegal di Perairan Sungai Belayan Kaltim

Polisi Amankan 1.000 Kayu Ilegal di Perairan Sungai Belayan Kaltim

Antara - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 02:54 WIB
Polisi amankan 300 log di Sungai Belayan.
Polisi amankan 300 log di Sungai Belayan. (ANTARA/HO-Polairud)
Jakarta -

Tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolaair Polda Kaltim mengamankan 1.000 batang kayu jenis meranti (shorea leavis) dan berbagai jenis lainnya tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal. Ribuan kayu yang diamankan itu berada di perairan Sungai Belayan, Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

"Dari operasi kami Selasa, pukul 02.00 dini hari," kata Dirpolair Baharkam Polri, Brigjen Muhammad Yassin Kosasih seperti dilansir Antara, Rabu (26/1/2022).

Dari kecamatan yang berjarak lebih kurang satu jam perjalanan dari Samarinda itu, polisi masih melakukan pengejaran atas seorang tersangka yang namanya belum diumumkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami duga perbuatan ini dilakukan secara terorganisasi dan berjaringan," kata Brigjen Yassin.

Pekan sebelumnya, Kamis (20/1), polisi menyita satu rakit kayu yang terdiri dari 300 kayu berbagai jenis, juga di perairan Sungai Belayan.

ADVERTISEMENT

Menurut Brigjen Yassin, kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah karena merupakan hasil penebangan liar. Penyitaan ini menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp 2,025 miliar.

Polisi juga mengamankan dua orang pengemudi ketinting (perahu bermotor tempel) yang menjalankan rakit tersebut. R dan S ditahan di markas Polair Balikpapan.

Brigjen Yassin juga menuturkan kronologi penangkapan yang terjadi pada Kamis (20/1), pukul 18.00 WITA tersebut. Polisi sudah mengumpulkan sejumlah informasi mengenai aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut dan modus operandinya di Sungai Belayan.

Karena itu, polair mengirimkan Kapal Polisi Kakatua-5012 dan Kapal Polisi Pinguin-5011 untuk berpatroli hingga Dusun Serbaya. Pada saat itu, polisi memergoki rakit kayu tersebut, ketika diperiksa, kedua orang tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Tonton juga Video: Polda Riau Bongkar Aktivitas Illegal Logging di Giam Siak Kecil

[Gambas:Video 20detik]



Saat ini pemilik kayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

Dari perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Halaman 3 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads