Mereka ditangkap usai warga bersama petugas curiga dengan mobil pikap L300 di kawasan Hutan Gunung Tukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko pada Selasa (23/11) dini hari.
"Kita mendapatkan informasi penebangan kayu di hutan secara liar dimana kayu-kayu tersebut dari pohon yang kategori dilindungi, jenis Sono Keling," tutur Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Guling Sunaka kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Petugas pun langsung mengejar para pelaku, dua di antaranya berhasil diamankan sedangkan empat lainnya melarikan diri.
"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan gergaji esek atau manual, sehingga warga tidak tahu ada penebangan kayu sono keling di dalam hutan," terang Guling.
Dua orang yang diamankan, lanjut Guling, DS (27) dan AR (36) asal Tulungagung. Hasil dari pengembangan sementara, satu penadah M (43) warga Tulungagung juga diamankan.
"Keterangan pelaku yang sudah kita amankan mereka mengaku melakukan 4 kali pencurian kayu sono di wilayah hukum Polres Ponorogo dan mereka melakukan saat malam hari," tandas Guling.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 10 batang kayu sono berbagai ukuran, 2 buah gergaji tarik panjang 110 cm dan 1 buah mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua nopol AG 9674 EE. Akibat dari kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebanyak Rp. 5,3 juta.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 82, Pasal 83, Pasal 88 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang menebang, mengangkut kayu hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah," pungkas Guling.
(fat/fat)