"Kami tidak mengajukan eksepsi untuk prinsip pengadilan yang cepat. Eksepsi itu kan formilnya, secara formil dari pada pemeriksaan pihak penyidik sampai ke penuntut mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Jadi hampir tidak ada yang perlu kami eksepsikan. Saksi-saksi yang meringankan kita lihat dulu di persidangan nanti. Apakah kita perlu mengajukan yang meringankan atau sudah cukup," kata Firmauli.
Lapas Tangerang Terbakar
Diketahui kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang terjadi pada 8 September 2021 pagi. Kebakaran bermula di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu di Blok C terdapat 122 napi kasus narkoba. Sebanyak 40 narapidana tewas di lapas; satu narapidana tewas di ambulans; dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
Luka bakar menjadi penyebab utama napi yang tewas di RSUD. Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.
Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba. Di antara mereka yang tewas, ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.
(dhn/jbr)