Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Marang mengatakan bahwa berkas perkara untuk tersangka kebakaran maut di Lapas Tangerang telah lengkap. Dalam waktu dekat, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Hari ini perkembangan terakhir sudah dilakukan tahap dua, sudah akan disidangkan," kata Marang di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (30/12/2021).
Para tersangka untuk perkara ini sudah dipanggil di Kejaksaan Tangerang untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Tangerang. Perkara ini jadi salah satu yang menarik perhatian publik sepanjang 2021 di wilayah Kejati Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dipanggil ke Kejaksaan Tangerang untuk dilakukan penuntutan ke Tangerang," ujarnya.
Tersangka kebakaran mau di Lapas Kelas I Tangerang sendiri berjumlah enam orang yaitu pegawai lapas dan ada narapidana. Tiga orang dikenakan Pasal 359 KUHP dan yang lainnya Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP.
TIga tersangka yaitu RU, S dan Y yang merupakan petugas lapas dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian. Ketiganya berjaga saat terjadi kebakaran maut pada Rabu (8/9) lalu.
Oleh kepolisian, ada tambahan tiga tersangka baru yaitu JNM seorang narapidana di Blok C2, PBB pegawai lapas dan atasannya inisial RS. Para tersangka ini dijerat pidana karena kealpaan dan kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik di lapas.
Narapidana yang tersangka JNM adalah orang yang memasang instalasi listrik di lapas. Sedangkan PBB adalah pegawai yang menyuruh memasangkan instalasi ke JNM.
(bri/mud)