4 Eks Sipir Didakwa Lalai di Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi

4 Eks Sipir Didakwa Lalai di Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi

Khairul Maarif - detikNews
Selasa, 25 Jan 2022 18:04 WIB
Empat orang mantan petugas Lapas Klas IA Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan 49 orang meninggal dunia. (Khairul Maarif/detikcom)
Empat mantan petugas Lapas Kelas IA Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan 49 orang meninggal dunia. (Khairul Maarif/detikcom)
Tangerang -

Empat mantan petugas Lapas Kelas IA Kota Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia. Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 orang narapidana atau napi.

Sidang perdana perkara itu berlangung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/1/2022). Keempat terdakwa tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

"Barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP. Berikut ini bunyi dari masing-masing pasal itu.

Pasal 359 KUHP

ADVERTISEMENT

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Pasal 188 KUHP

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Atas dakwaan itu para terdakwa tidak menyatakan keberatan. Persidangan ini pun dilanjutkan pada 8 Februari 2022.

Selepas persidangan, Firmauli Silalahi selaku pengacara dari 4 terdakwa merasa tidak perlu mengajukan eksepsi. Apa alasannya?

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Kami tidak mengajukan eksepsi untuk prinsip pengadilan yang cepat. Eksepsi itu kan formilnya, secara formil dari pada pemeriksaan pihak penyidik sampai ke penuntut mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Jadi hampir tidak ada yang perlu kami eksepsikan. Saksi-saksi yang meringankan kita lihat dulu di persidangan nanti. Apakah kita perlu mengajukan yang meringankan atau sudah cukup," kata Firmauli.

Lapas Tangerang Terbakar

Diketahui kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang terjadi pada 8 September 2021 pagi. Kebakaran bermula di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.

Kala itu di Blok C terdapat 122 napi kasus narkoba. Sebanyak 40 narapidana tewas di lapas; satu narapidana tewas di ambulans; dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Luka bakar menjadi penyebab utama napi yang tewas di RSUD. Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.

Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba. Di antara mereka yang tewas, ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads