KPK Cecar Ketua DPRD Kota Bekasi soal Dugaan Aliran Uang Proyek ke Pepen

KPK Cecar Ketua DPRD Kota Bekasi soal Dugaan Aliran Uang Proyek ke Pepen

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 25 Jan 2022 16:59 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro sebagai saksi kasus dugaan suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). KPK mengkonfirmasi Chairoman soal pengajuan anggaran untuk proyek di Kota Bekasi serta aliran uang proyek tersebut.

"Chairoman J. Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, KPK meminta konfirmasi kepada saksi Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, soal pengumpulan sejumlah uang dari ASN. KPK menduga uang itu nantinya akan diberikan kepada pria yang akrab disapa Pepen itu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang diperuntukkan bagi tersangka RE," katanya.

Selanjutnya, KPK juga memeriksa pensiunan ASN, Widodo Indrijantoro, dalam kesempatan ini. Saksi ini dimintai konfirmasi soal aliran dana yang diterima Pepen.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka RE," ujarnya.

Sementara itu, saksi penilai pada KJPP Rachmat MP dan Rekan, Boanerges Silvanus Dearari Damanik, tidak memenuhi pemanggilan. Pemanggilan akan dijadwalkan ulang.

Para saksi diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga menyita uang total Rp 5,7 miliar.

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut ini rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads