Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk tangki dengan ojek online (ojol) di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), mengakibatkan penumpangnya tewas. Kini, driver ojol tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya tersangka," ujar Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono, Selasa (25/1/2022).
Dari ojol tersebut, polisi mengamankan sepeda motor milik pelaku untuk dijadikan barang bukti. Driver ojol ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (ditahan). (Dikenakan) Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009," kata Hartono.
Driver ojol terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas kecelakaan yang mengakibatkan penumpangnya tewas itu. Selain itu, Hartono menyebut sopir truk hingga saat ini masih menjadi saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Gagal Salip Truk
Diberitakan sebelumnya, awalnya driver ojol berinisial LK sedang berboncengan dengan penumpang wanita berinisial FN di Jl Panjang dari arah utara menuju selatan. Kemudian, LK berusaha menyalip truk tangki dari sebelah kiri.
Namun LK gagal menyalip. Motor yang dikemudikan LK pun terserempet truk tangki itu.
"Setiba di dekat warung Sunda mendahului dari kiri dan berserempetan dengan bagian samping kiri kendaraan truk tangki yang dikemudikan Saudara RL yang melaju searah di sebelah kanan," tutur Hartono, Sabtu (22/1).
Hartono mengatakan LK dan korban terjatuh dari motor. Nahas, korban yang merupakan penumpang ojol terlindas ban belakang kiri truk tangki.
"Selanjutnya sepeda motor, pengendara, dan penumpangnya jatuh ke kanan, dan kepala penumpang membentur roda belakang kiri kendaraan truk tangki," ucapnya.
Hartono menyebut korban meninggal dunia di lokasi, sementara driver ojol hanya mengalami luka lecet. Adapun jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Tangerang.
Simak juga Video: Lagi Mabuk, Oknum Ojol Wanita di Yogyakarta Aniaya Pengendara Motor