Tuntutan 50 Bulan Penjara Azis Syamsuddin Gegara Suap Robin Miliaran

Tuntutan 50 Bulan Penjara Azis Syamsuddin Gegara Suap Robin Miliaran

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 22:43 WIB
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Azis Syamsuddin juga dicabut selama 5 tahun.
Azis Syamsuddin (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jaksa Ungkit Aksi Sumpah Mubahalah Azis Syamsuddin

Jaksa KPK mengungkit aksi ajakan sumpah mubahalah yang dilakukan Azis Syamsuddin dalam surat tuntutannya. Seperti apa?

Awalnya, jaksa KPK menyinggung keterangan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam sidang Azis yang mengaku dikenalkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju oleh Azis Syamsuddin. Jaksa meyakini keterangan Rita, meski Azis dan Robin membantah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan Rita Widyasari patut diyakini benar dan obyektif, karena nyata Rita Widyasari masih sangat menghormati Azis Syamsuddin, dan masih berhubungan sangat baik dengan Azis Syamsuddinz sehingga nyata tidak ada motif bagi Rita Widyasari untuk sekadar memfitnah Azis Syamsuddin dalam perkara ini," jelas jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Senin (24/1/2022).

Jaksa meyakini keterangan Rita yang mengaku mengenal AKP Robin dari Azis adalah benar. Sebab, Rita merupakan terpidana korupsi yang ditahan di Lapas Tangerang.

ADVERTISEMENT

"Mustahil saja kalau saksi bisa mengenal Stepanus Robin Pattuju tanpa dikenalkan oleh Terdakwa, bagaimana ceritanya, karena saksi kan di dalam Lapas, kalau misalnya tiba-tiba ada Penyidik datang ke Lapas yang ada saksi ketakutan, dan mustahil saja, tidak mungkin saksi merekayasa seperti itu," papar jaksa.

Jaksa kemudian menyoroti aksi mubahalah yang dilakukan Azis. Jaksa mengatakan Azis beberapa kali meminta saksi yang dihadirkan jaksa untuk bersumpah mubahalah, namun giliran kesaksian Rita Widyasari, Azis tidak mengajak Rita sumpah mubahalah.

"Baiknya hubungan Terdakwa dengan Rita Widyasari makin tampak jelas, saat Terdakwa tidak mengajukan untuk dilakukannya sumpah mubahalah antara dirinya dengan Rita Widyasari, padahal dengan saksi sebelum Rita yaitu Agus Susanto, dan saksi sesudah Rita yaitu Mustafa, Terdakwa ada meminta untuk dilakukannya sumpah tersebut karena merasa keterangan para saksi ada yang tidak benar," tegas jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads