Sejumlah anggota Komisi III DPR RI memberikan catatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar restorative justice tak digunakan anggota Polri untuk meraup keuntungan. Jenderal Sigit telah mengingatkan anggota Polri bahwa restorative justice bukan ajang transaksional.
"Tadi secara umum yang dibicarakan terkait dengan restorative justice, ini terima kasih atas masukan-masukan," kata Jenderal Sigit dalam rapat Komisi III, kompleks parlemen, Jakarta, Senayan, Selasa (24/1/2022).
Jenderal Sigit mengatakan munculnya restorative justice sebagai pilihan masyarakat untuk menggunakannya. Maksudnya adalah mempertemukan korban dengan terdakwa dan bisa juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum agar permasalahan diselesaikan tanpa proses di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tadi disampaikan, memang seperti yang kami sampaikan di awal, bahwa terkait dengan restorative justice ini kami juga memang dari awal semangatnya adalah agar ini bisa digunakan dan dimanfaatkan sehingga rasa keadilan masyarakat yang biasanya diselesaikan dengan cara-cara lama, ini betul-betul bisa terwakili," ujar Jenderal Sigit.
Catatan restorative justice dari Komisi III mendapat perhatian dari Jenderal Sigit. Mantan Kabareskrim itu berjanji akan melengkapi restorative justice dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan SOP.
"Namun demikian, selalu saya sampaikan, ini kemudian tidak menjadi ajang transaksional, ini yang tentunya menjadi catatan kami, terima kasih, Pak," ucap Jenderal Sigit.
"Kami akan memperbaiki, kita lengkapi dengan Perkap atau SOP, sehingga anggota di bawah bisa kemudian laksanakan dan memahami restorative justice yang kita maksud," imbuhnya.
(rfs/gbr)