KPAI Catat Kasus Kekerasan Seksual di 2021 Turun, Ini Penyebabnya

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 16:55 WIB
Ketua KPAI Dr Susanto MA (Dok. 20detik)
Jakarta -

KPAI mencatat ada 5.953 kasus pelanggaran hak anak pada 2021. Jumlah kasus itu mengalami penurunan. Di antara 5.953 kasus itu, KPAI juga mencatat terdapat 859 kasus anak korban kekerasan seksual pada 2021.

Hal itu disampaikan Ketua KPAI Susanto bersama jajarannya dalam konferensi pers virtual, Senin (24/1/2022). Susanto menjelaskan, jika dibandingkan pada 2 tahun sebelumnya, kasus pelanggaran hak anak mengalami fluktuatif, misalnya pada 2019 kasus pelanggaran hak anak 4.369 kasus, sedangkan pada 2020 naik menjadi 6.519 kasus, tetapi pada 2021 mengalami penurunan menjadi 5.953 kasus.

"Dengan turunnya kasus di tahun 2021 ini tentu kita harapkan mudah-mudahan ini sebagai indikator baiknya upaya kemajuan perlindungan anak Indonesia," kata Susanto.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya kasus pelanggaran hak anak, di antaranya partisipasi publik, serta komitmen stakeholder terkait perlindungan anak, serta adanya kesadaran dari publik terkait perlindungan terhadap anak.

"Banyak faktor kenapa turun salah satunya partisipasi publik, stakeholder terkait perlindungan saat ini komitmennya semakin baik," imbuh Susanto.

Sementara itu, berdasarkan aduan masyarakat, KPAI mencatat kasus perlindungan anak sebanyak 2.982 kasus. Berdasarkan tren kasus kluster perlindungan khusus anak, didominasi 6 kasus tertinggi, yaitu anak korban kekerasan fisik dan atau psikis mencapai 1.138 kasus.

Kemudian KPAI mencatat 859 kasus anak korban kejahatan seksual, anak korban pornografi dan cybercrime berjumlah 345 kasus, anak korban perlakuan salah dan penelantaran mencapai 175 kasus, anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual berjumlah 147 kasus, dan keenam, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 126 kasus.

Susanto mengatakan ada pergeseran tren pelaporan dalam masa pandemi COVID-19, yaitu sebagian besar pelaporan kasus kekerasan seksual yang masuk ke KPAI berasal dari online. Selain itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menyebut penurunan kasus kekerasan seksual juga tidak menafikan faktor ketakutan korban kekerasan seksual untuk melakukan pengaduan, misalnya korban baru berani melapor setelah beberapa tahun kejadian kekerasan seksual yang dialaminya.

"Contoh di tahun 2021 70 persen pengaduan terkait anak korban kekerasan seksual itu 70 persen melalui pengaduan online, ini menunjukkan ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama karena memang situasi tahun 2021 masih ada pembatasan-pembatasan sehingga publik memilih untuk tidak melakukan pengaduan langsung ke KPAI, kedua karena kita menyediakan alternatif layanan pengaduan online yang memudahkan masyarakat," kata Susanto.

Sedangkan kasus kekerasan fisik dan psikis, anak korban penganiayaan mencapai 574 kasus, anak korban kekerasan psikis 515 kasus, anak korban pembunuhan 35 kasus, dan anak korban tawuran terdapat 14 kasus.

Susanto menerangkan KPAI mendapat aduan tertinggi kasus kejahatan seksual terhadap anak, di antaranya anak sebagai korban pencabulan sebanyak 536 kasus (62%), anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan 285 kasus (33%), anak sebagai korban pencabulan sesama jenis 29 kasus (3%), dan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sesama jenis 9 kasus (1%).

"Dilihat dari sisi pelaku, para pelaku yang melakukan kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap korban, umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban dan sebagian kecil tidak dikenal oleh korban. Pelaku cukup variatif, yaitu teman korban, tetangga, kenalan korban, orang tua, oknum pendidik, dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan dan oknum aparat," ujar Susanto.

Sementara itu, dilihat dari penyebaran lokasi kasus, kekerasan fisik dan/atau psikis pada anak di Indonesia banyak terjadi di 5 provinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

"Adanya kasus anak menjadi korban kekerasan fisik dan/atau psikis di Indonesia dilatarbelakangi oleh beragam faktor. Di antaranya meliputi adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisifitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak," ungkapnya.

Selain itu, KPAI menyoroti adanya kasus perundungan di media sosial yang sering terjadi. Anak juga rentan mengalami kasus kekerasan seksual secara online yang dapat menimbulkan trauma dan gangguan psikis.




(yld/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork