Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial NMT dilaporkan mantan istrinya inisial ASY. NMT dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinaan.
Kuasa hukum ASY, Aan Julianda, mengatakan kliennya melaporkan adanya dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan NMT saat masih menjadi suaminya beberapa waktu lalu.
"Kami lapor ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu, ini hampir sama dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Kaur yang melaporkan ke DKPP, karena itulah kami ke DKPP," kata Aan kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan mengatakan, selain melaporkan ke DKPP, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut ke Polda Bengkulu.
Aan menceritakan, kliennya putusan cerai kliennya dan terlapor terbit pada 11 Janurai 2022 lalu. Namun, dikabarkan dalam bulan ini juga terduga NMT langsung akan melakukan pernikahan dengan yang diduga sebelumnya selingkuhannya.
"Diduga bahwa calon istri baru NMT tersebut sudah hamil di luar nikah. Jadi jika kita tarik ke belakang, artinya mereka melakukan hubungan tersebut saat masih menjadi suami sah dari klien kami," tegas Aan.
Respons Bawaslu Bengkulu
Bawaslu Provinsi Bengkulu pun merespons laporan ini. Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar meminta pelapor melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan itu ke DKPP.
"Fungsi kita menyampaikan dan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan ke DKPP itu sudah kita sampaikan," ujarnya.
(mae/mae)